Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Gerindra: Aneh, Bansos Kok Supaya Presiden Terpilih Lagi

Kompas.com - 18/08/2018, 15:01 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengkritik pernyataan Menteri Sosial Idrus Marham yang berharap Presiden Joko Widodo dipilih kembali oleh masyarakat karena kenaikan anggaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

"Pernyataan Pak Menteri aneh, peningkatan anggaran kemiskinan kok agar presiden petahana bisa terpilih lagi. Sejatinya Peningakatan bansos dan anggaran kemiskinan untuk kurangi kemiskinan, bukan agar presiden terpilih lagi," kata Sodik kepada Kompas.com, Sabtu (18/8/2018).

Ketua DPP Partai Gerindra ini menilai Idrus sudah melakukan blunder. Ia pun khawatir dana bansos yang sudah dianggarkan pemerintah tak terkelola dengan baik karena niat yang salah ini.

Baca juga: Dana Bansos Naik 100 Persen, Mensos Harap Masyarakat Pilih Jokowi Lagi

"Jika salah niat, salah misi, maka dapat dipastikan akan salah dalam mengelola dan memberdayakan anggaran tersebut," kata dia.

Anggaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) meningkat 2 kali lipat pada tahun depan menjadi Rp 34,4 triliun, dari sebelumnya Rp 17 triliun. 

Kenaikan ini sudah tercatat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019, yang sudah diserahkan Presiden Joko Widodo kepada DPR, Kamis (16/8/2018) lalu.

Baca juga: Belanja Pemerintah Naik, Didorong Pembayaran THR dan Bansos

Mensos Idrus Marham sebelumnya berharap, dengan kenaikan dana bantuan ini, masyarakat bisa menyadari bahwa pemerintahan Jokowi memang berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil. Efeknya, ia berharap elektabilitas Jokowi bisa meningkat dan terpilih kembali pada Pilpres 2019 mendatang.

"Ya kan kalau Pak Jokowi berhasil dapat pahala, ya kenapa tidak ? Orang juga berbuat amal itu ada pahalanya," kata Idrus.

"Jadi kalau Pak Jokowi dinilai berhasil di dalam program-program pembangunan selama ini, kalau dapat pahala dalam arti rakyat memilih kembali, itu kan pahala," tambah politisi Golkar ini.

Kompas TV Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Jaksa penuntut umum dari KPK, menuntut Gatot 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Gubernur Sumut ini telah memberikan uang suap kepada DPRD Sumatera Utara, senilai 61 miliar rupiah. Jaksa menilai Gatot secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan denda 250 juta rupiah subsider kurungan 8 bulan. Jaksa penuntut umum KPK telah menghadirkan 56 saksi, terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara dan sejumlah pejabat pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain kasus dugaan suap, Gatot juga terjerat dalam dua kasus lain, yakni korupsi dana hibah bansos, dan dugaan suap hakim PTUN Medan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com