Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Eks Napi Korupsi Diloloskan Bawaslu sebagai Bacaleg, KPU Tetap Menolak

Kompas.com - 16/08/2018, 22:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, tiga mantan narapidana kasus korupsi yang sempat diloloskan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), saat ini statusnya tetap tidak memenuhi syarat (TMS).

Artinya, menurut Wahyu, ketiganya tetap dinyatakan tak lolos sebagai bacaleg, sesuai dengan hasil verifikasi KPU.

"(Tiga bacaleg) masih TMS. Dan daftar calon sementara (bacaleg) sudah diterbitkan tanpa mengikutsertakan mereka," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Adapun ketiga mantan napi korupsi itu maju sebagai bacaleg tingkat DPD dan DPRD di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

Baca juga: MA Hentikan Sementara Gugatan Eks Napi Koruptor terhadap PKPU

Pada masa pendaftaran bacaleg, ketiganya dinyatakan TMS oleh KPU setempat lantaran berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg.

Namun, mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu.

Hasilnya, Bawaslu dan Panwaslu setempat menyatakan mereka memenuhi syarat (MS) sebagai bacaleg. Alasannya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak menyebutkan larangan mantan narapidana korupsi jadi caleg.

Atas hal tersebut, Wahyu menegaskan bahwa keputusan Bawaslu dan Panwaslu yang menganulir hasil verifikasi KPU adalah tidak berlaku.

Penyelenggara pemilu tetap berpedoman pada PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai caleg.

"Dalam pandangan KPU, tiga daerah tersebut KPU-nya sudah benar dengan ukuran mereka sudah berkerja seusai PKPU," ucap Wahyu.

"Kami konsisten mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual anak, dan bandar narkoba kami TMS-kan sebagai bacalon DPD DPR DPRD," kata dia.

Kompas TV Apa langkah parpol menyikapi aturan PKPU yang sudah ditantatangani kemenkumham KPU dan parpol?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com