JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, tiga mantan narapidana kasus korupsi yang sempat diloloskan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), saat ini statusnya tetap tidak memenuhi syarat (TMS).
Artinya, menurut Wahyu, ketiganya tetap dinyatakan tak lolos sebagai bacaleg, sesuai dengan hasil verifikasi KPU.
"(Tiga bacaleg) masih TMS. Dan daftar calon sementara (bacaleg) sudah diterbitkan tanpa mengikutsertakan mereka," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Adapun ketiga mantan napi korupsi itu maju sebagai bacaleg tingkat DPD dan DPRD di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.
Baca juga: MA Hentikan Sementara Gugatan Eks Napi Koruptor terhadap PKPU
Pada masa pendaftaran bacaleg, ketiganya dinyatakan TMS oleh KPU setempat lantaran berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg.
Namun, mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu.
Hasilnya, Bawaslu dan Panwaslu setempat menyatakan mereka memenuhi syarat (MS) sebagai bacaleg. Alasannya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak menyebutkan larangan mantan narapidana korupsi jadi caleg.
Atas hal tersebut, Wahyu menegaskan bahwa keputusan Bawaslu dan Panwaslu yang menganulir hasil verifikasi KPU adalah tidak berlaku.
Penyelenggara pemilu tetap berpedoman pada PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai caleg.
"Dalam pandangan KPU, tiga daerah tersebut KPU-nya sudah benar dengan ukuran mereka sudah berkerja seusai PKPU," ucap Wahyu.
"Kami konsisten mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual anak, dan bandar narkoba kami TMS-kan sebagai bacalon DPD DPR DPRD," kata dia.