Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Naikkan Gaji PNS 5 Persen, PKS Nilai Terkait Pilpres 2019

Kompas.com - 16/08/2018, 19:23 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mempertanyakan maksud Presiden Joko Widodo yang berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan.

Ia menilai rencana pemerintah ini erat kaitannya dengan Presiden Joko Widodo yang akan kembali berkontestasi sebagai petahana pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

"Ajukan naik 5 persen pada 2019 bisa dinilai sebagai usaha menaikkan insentif elektoral bagi petahana," kata Mardani kepada Kompas.com, Kamis (16/8/2018).

Mardani pun berharap masyarakat dan para PNS yang merasakan dampak kenaikan gaji itu tidak terpengaruh dengan manuver yang dilakukan oleh petahana.

Baca juga: Tahun Depan, Pemerintah Akan Naikkan Gaji PNS Sebesar 5 Persen

Ia meyakini mereka tetap akan memilih pasangan calon presiden dan calon wapres pada Pilpres 2019 secara obyektif.

"Saya yakin masyarakat dan ASN akan cerdas untuk menilai bahwa tidak ada kaitan antara pilihan masyarakat dengan kenaikan gaji ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur negara pada 2019 mendatang. Rencana itu bakal dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Rencana tersebut dicanangkan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.

Kompas TV Defisit APBN pada semester pertama tercatat 110 triliun rupiah atau setara 0,75 persen terhadap produk domestik bruto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com