JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang saksi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh, Kamis (16/8/2018).
Mereka diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Hari ini Kamis 16 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Kasus Gubernur Aceh, KPK Dalami Kemungkinan TPPU
Adapun unsur saksi melibatkan Plt Gubernur Aceh, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Kadis Pendidikan, Kadispora dan mantan Kadispora, Kadis Pengairan, Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata, Kadis PUPR, ajudan Bupati Bener Meriah, istri Irwandi Yusuf dan swasta.
"Kami harap saksi yang telah dipanggil memenuhi kewajiban hukum datang di pemeriksaan dan menyampaikan keterangan secara jujur," katanya.
Febri mengungkapkan, sejak Senin hingga Rabu kemarin, KPK telah memeriksa sekitar 40 saksi di Polda Aceh.
Baca juga: Kasus Gubernur Aceh, KPK Panggil Mantan Model Steffy Burase
Dalam kasus ini, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.