JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Idrus Marham telah menyelesaikan agenda pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung sejak pukul 10.05 WIB tadi. Idrus keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB.
Politisi Partai Golkar ini mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pemeriksaan terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Ia mengungkapkan, lamanya pemeriksaan hari ini karena ia ingin segera dituntaskan.
"Hari ini memang sengaja minta dituntaskan supaya tidak berkali-kali dipanggil dan karena itu saya berterima kasih kepada penyidik siap melayani terhadap saya, dalam rangka untuk melengkapi keterangan yang diperlukan terkait dengan tersangka saudara Johannes dan Eni," kata Idrus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
"Terima kasih kepada penyidik karena mau sampai jam berapa pun katanya, yang penting saya katakan saya siap dan kalau bisa kita selesaikan," ujarnya.
Baca juga: KPK Menduga Ada Keterlibatan Idrus Marham dalam Kasus PLTU Riau-1
Namun, Idrus sendiri enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaannya hari ini. Ia menegaskan, seluruh substansi keterangan yang ia ketahui telah disampaikan kepada penyidik.
"Kan ndak bagus kalau saya menyampaikan, 'Saya ditanya ini, saya ditanya ini'. Pokoknya semua yang terkait, yang saya ketahui sudah saya jelaskan. Jadi kalau mau tanya, tanyalah ke penyidik," kata dia.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pemeriksaan terhadap Idrus masih terkait pendalaman berbagai informasi terkait sejumlah pertemuan antara Idrus dan tersangka, baik secara formal dan informal.
KPK juga melakukan pemeriksaan silang terhadap dua tersangka Eni dan Johannes terkait kasus ini.
"Jadi kami masih menggali, sebenarnya bagaimana proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1," kata Febri.
Baca juga: Idrus Marham Mengaku Kenal dengan Dua Tersangka Kasus PLTU Riau-1
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.