JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menerima tiga belas pengajuan uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
Seperti diketahui, aturan tersebut melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang.
"Iya jadi total ada 13 uji meteril PKPU 20 Tahun 2018," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah di Kantor MA, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Baca juga: KPU Baru Terima Data Napi Korupsi dari KPK
Menurut Abdullah, ketigabelas perkara tersebut sudah masuk ke MA mulai dari 7 Mei 2018 hingga yang teranyar yakni pada 7 Agustus 2018 lalu.
Orang-orang yang menggugat aturan pelarangan eks napi korupsi tersebut di antaranya mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Bahkan, kata Abdullah, Wa Ode Nurhayati sampai dua kali mengajukan uji meteril PKPU 20 Tahun 2018 tersebut. Gugatan itu masuk pada 10 Juli 2018 dan 6 Agustus 2018.
Meski begitu, kata Abdullah, semua gugatan uji materil PKPU 20 Tahun 2018 masih tertahan ditahap proses. Belum ada tindak lanjut.
Baca juga: KPU: Hati-hati Menyebut Caleg sebagai Mantan Napi Kasus Korupsi
"Masih proses di kepanitraan karena masih menunggu keputusan MK tentang UU Pemilu yang sekarang diuji," ucap Abdullah.
Saat ini uji materil UU Pemilu di MK sendiri baru sampai sidang pleno, belum masuk sidang substansi. Tak bisa dipastikan kapan uji manteril tersebut rampung.
Sementara itu, KPU sendiri sudah merilis daftar calon sementara (DCS) caleg 2019.
Sebelumnya, KPU sudah meminta partai politik mengganti nama caleg yang merupakan eks napi korupsi sebelum menetapkan DCS.