JAKARTA, KOMPAS.com -Terdakwa Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan membantah menerima suap Rp 6,3 miliar.
Hal itu dikatakan Rudy saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/8/2018).
"Tidak ada yang mulia," ujar Rudy kepada majelis hakim.
Baca juga: Terdakwa Mengaku Dipanggil Sekjen PDI-P saat Usulkan Putra Daerah Jadi Pejabat PUPR
Menurut Rudy, tindakannya dalam mengusulkan Amran HI Mustary sebagai Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, murni untuk menampung aspirasi masyarakat.
Amran yang merupakan putra daerah Maluku dinilai akan lebih baik jika diberikan jabatan kepala balai.
Rudy tetap membantah meski sejumlah saksi telah mengakui adanya pemberian uang kepadanya.
Baca juga: Terdakwa Akui Usulkan Penunjukan Pejabat PUPR Lewat Fraksi PDI Perjuangan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim sempat mengingatkan bahwa ada lebih dari satu keterangan saksi.
Pertama, Amran mengakui ada permintaan uang dari Rudy. Amran dan pengusaha Imran S Djumadil saat bersaksi di pengadilan, sudah membenarkan adanya penyerahan uang kepada Rudy.
Salah satunya, penyerahan uang dilakukan di Delta Spa Pondok Indah. Kemudian, di kantin Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca juga: Berbelit-belit, Keponakan Bupati Halmahera Timur Diingatkan Hakim Bisa Jadi Terdakwa
Saat itu, uang diterima oleh keponakan Rudy, Muhammad Arnes.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa rekening bank milik Muhammad Rizal, salah satu keponakan Rudy, menerima transfer uang Rp 500 juta dan Rp 50 juta.
Uang yang berasal dari kontraktor di Maluku Utara itu sebenarnya ditujukan kepada Rudy Erawan.
Baca juga: Saksi Akui Diminta Uang oleh Bupati Halmahera Timur untuk Ongkos Hadiri Rakernas PDI-P
"Saya bantah yang mulia," kata Rudy.
Dalam kasus ini, Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap itu terkait bantuan Rudy untuk menjadikan Amran HI Mustary sebagai salah satu pejabat di Kementerian PUPR.
Menurut jaksa, uang tersebut diperoleh dari sejumlah pengusaha dan kontraktor yang menjadi rekanan di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.