JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis mengklaim bahwa dalam pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres), pihaknya mengacu pada standar pemeriksaan yang telah disetujui dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Ilham menjelaskan, ada 16 hingga 18 pemeriksaan yang dilakukan, meliputi pemeriksaan jasmani, rohani, dan bebas narkotika.
Hasil pemeriksaan tersebut lantas dijadikan acuan untuk membuat rekomendasi ke KPU mengenai status kesehatan bakal capres-cawapres.
"Jadi tentu kita menilai, apakah dengan temuan-temuan yang kita dapatkan, (bakal capres-cawapres) dapat menjalankan tugas itu kita prediksi selama lima tahun, kemampuan yang bersangkutan untuk kewajiban dapat dipertanggungjawabkan," kata Ilham usai penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan dari IDI dan RSPAD ke KPU, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018) malam.
Baca juga: KPU Tegaskan Tes Kesehatan Syarat Penting dalam Sahkan Capres-Cawapres
Menurut hasil pemeriksaan kesehatan, kata Ilham, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan kesehatan bakal capres-cawapres yang meskipun terdeteksi penyakit, tetapi masih bisa dikoreksi dan diobati.
"Contohnya kami menemui sesuatu, taruhlah penyakit tertentu tapi dalam satu grade yang ringan, kemudian masih bisa dikoreksi. Tentu yang bersangkutan memenuhi syarat," tutur Ilham.
Namun, sesuai dengan kode etik, tegas Ilham, temuan medis tersebut tidak dipublikasikan ke masyarakat.
Sebelumnya, seluruh bakal capres dan cawapres dinyatakan memenuhi syarat dalam pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan pemeriksaan kesehatan Minggu (12/8), mendahului pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang melakukan pemeriksaan kesehatan, Senin (13/8).
Baca juga: Tes Kesehatan Pilpres 2019, Alat Canggih Digunakan untuk Pendalaman
Adapun pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, lalu pemeriksaan jiwa dan pemeriksaan jasmani.
Pada pemeriksaan jasmani, yang diperiksa antara lain penyakit dalam, jantung, paru, urologi, dan banyak lagi.
Ada juga pemeriksaan laboratorium, yang meliputi pemeriksaan darah, urine, faal hati, faal ginjal, hepatitis, hingga HIV.
Aturan mengenai pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.