Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI: Pemeriksaan Kesehatan Bakal Capres-Cawapres Sesuai Standar KPU

Kompas.com - 14/08/2018, 22:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis mengklaim bahwa dalam pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres), pihaknya mengacu pada standar pemeriksaan yang telah disetujui dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Ilham menjelaskan, ada 16 hingga 18 pemeriksaan yang dilakukan, meliputi pemeriksaan jasmani, rohani, dan bebas narkotika.

Hasil pemeriksaan tersebut lantas dijadikan acuan untuk membuat rekomendasi ke KPU mengenai status kesehatan bakal capres-cawapres.

"Jadi tentu kita menilai, apakah dengan temuan-temuan yang kita dapatkan, (bakal capres-cawapres) dapat menjalankan tugas itu kita prediksi selama lima tahun, kemampuan yang bersangkutan untuk kewajiban dapat dipertanggungjawabkan," kata Ilham usai penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan dari IDI dan RSPAD ke KPU, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018) malam.

Baca juga: KPU Tegaskan Tes Kesehatan Syarat Penting dalam Sahkan Capres-Cawapres

Menurut hasil pemeriksaan kesehatan, kata Ilham, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan kesehatan bakal capres-cawapres yang meskipun terdeteksi penyakit, tetapi masih bisa dikoreksi dan diobati.

"Contohnya kami menemui sesuatu, taruhlah penyakit tertentu tapi dalam satu grade yang ringan, kemudian masih bisa dikoreksi. Tentu yang bersangkutan memenuhi syarat," tutur Ilham.

Namun, sesuai dengan kode etik, tegas Ilham, temuan medis tersebut tidak dipublikasikan ke masyarakat.

Sebelumnya, seluruh bakal capres dan cawapres dinyatakan memenuhi syarat dalam pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan pemeriksaan kesehatan Minggu (12/8), mendahului pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang melakukan pemeriksaan kesehatan, Senin (13/8).

Baca juga: Tes Kesehatan Pilpres 2019, Alat Canggih Digunakan untuk Pendalaman

Adapun pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, lalu pemeriksaan jiwa dan pemeriksaan jasmani. 

Pada pemeriksaan jasmani, yang diperiksa antara lain penyakit dalam, jantung, paru, urologi, dan banyak lagi.  

Ada juga pemeriksaan  laboratorium, yang meliputi pemeriksaan darah, urine, faal hati, faal ginjal, hepatitis, hingga HIV.

Aturan mengenai pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kompas TV Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat untuk penetapan Capres-Cawapres yang akan ditetapkan oleh KPU pada 20 september mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com