Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Dituding Mahar Politik, Bawaslu Akan Panggil Pihak yang Diduga Tahu

Kompas.com - 14/08/2018, 20:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera memanggil pihak yang dianggap mengetahui tentang dugaan praktik mahar politik yang dilakukan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno.

Polemik ini muncul akibat pernyataan politisi Partai Demokrat Andi Arief yang menuding Sandiaga memberikan sejumlah uang kepada Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera demi mendapatkan posisi mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.

Nantinya, pihak yang dipanggil akan dimintai klarifikasi oleh Bawaslu.

"Hari ini kan ada laporan yang diserahkan ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu akan klarifikasi para pihak yang diduga akan dipanggil," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).

Baca juga: Jika Bawaslu Tak Proses, Dugaan Mahar Politik Sandiaga Bakal Dilapor ke KPK

Dari klarifikasi itu, Bawaslu lantas akan mempelajari soal aturan yang barangkali dilanggar oleh Sandiaga sebagai pihak terlapor. Selanjutnya, Bawaslu akan menentukan saksi-saksi yang akan dipanggil terkait dengan kasus tersebut.

Fritz mengatakan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti hal ini. Untuk itu, ia meminta para pihak yang kelak dipanggil oleh Bawaslu dapat memenuhi panggilan.

"Kami berharap para pihak yang diundang hadir dan enggak menolak undangan Bawaslu, sehingga yang enggak jelas bisa kami pertegas," tutur Fritz.

Jika terbukti bersalah, maka partai politik pengusung calon dapat dikenai Pasal 288 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Sanksinya, parpol tak bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.

Sementara sanksi untuk calon, menurut Fritz, di luar Undang-Undang Pemilu, dan bukan merupakan wewenang Bawaslu.

"Kalau menurut UU (Nomor) 7 (Tahun 2017) enggak ada sanksi kepada (calon) itu. Tapi kami lihat apakah ada pasal lain," ujar Fritz.

"Itu kan enggak jadi kewenangan Bawaslu, tapi ada kewenangan bagi lembaga lain," kata dia.

Baca juga: Elite Demokrat Tak Tahu Ada Perintah Partai Agar Andi Arief Bicara Mahar Rp 500 M

Sebelumnya, Andi Arief membuat kicauan yang menuai kehebohan di akun Twitter milik dia, Rabu (8/8) malam. Ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus". 

Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang sebesar Rp500 miliar untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.

Sementara itu, Sandiaga sudah membenarkan ada sejumlah dana yang ia berikan kepada dua parpol pendukungnya. Dana tersebut, kata Sandiaga, akan digunakan sebagai modal kampanye dirinya bersama Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.

Kompas TV Sandiaga menegaskan belum ada uang keluar darinya untuk partai maupun kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com