JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman diperiksa selama hampir empat jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (14/8/2018). Budi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Wali Kota Tasik Akui Titipkan Proposal ke Pejabat Kemenkeu yang Ditangkap KPK
Seusai diperiksa, Budi mengaku ditanya oleh penyidik seputar proposal yang rencananya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasik tahun 2018.
"Belum ada proyek, itu saja baru proposal infrastruktur di Kota Tasik," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Budi mengatakan tidak kenal dengan para tersangka. Budi menolak menjelaskan lebih lanjut soal kasus dugaan korupsi yang melibatkannya.
Baca juga: Kejaksaan Usut Korupsi Dana Proyek Lingkar Utara Kota Tasik Rp 2,5 Miliar
Selain Budi Budiman, KPK juga memanggil Bupati Seram Bagian Timur Mukti Keliobas dan anggota Komisi XI DPR Irgan Chairul Mahfiz.
KPK turut memeriksa Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan yang tersangkut dalam kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Mafia Anggaran
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.