Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Berkarya Minta KPU Hidupkan Kembali 142 Caleg yang Tak Penuhi Syarat

Kompas.com - 14/08/2018, 14:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 142 calon anggota legislatif Partai Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, sebanyak 14 daerah pemilihan juga dinyatakan gugur karena keterwakilan perempuannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Atas persoalan itu, Partai Berkarya pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memediasi pertemuan antara petinggi partainya dan KPU.

"Kami mengambil langkah menggugat KPU ke Bawaslu untuk minta dimediasi agar bacaleg dan dapil kami dihidupkan kembali," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Andi Picunang melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (14/8/2018).

Baca juga: Ratusan Bakal Caleg Hanura dan Partai Berkarya Tak Lolos Verifikasi KPU

Andi menjelaskan, gugurnya 142 bacaleg partainya disebabkan perbedaan input pada sistem informasi pencalonan (Silon) dan hard copy yang disampaikan ke KPU.

"Ada human error, baik itu oleh KPU maupun oleh kami sendiri. Jadi sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan. Masih ada waktu perbaikan data bacaleg sebelum ditetapkan menjadi caftar calon tetap," ujar Andi.

Baca juga: 16 Bacaleg Mantan Napi Korupsi, Partai Berkarya Akui Kecolongan

Andi yakin KPU "menghidupkan" kembali 142 bacaleg yang dinyatakan tak memenuhi syarat tersebut. Sebab, Berkarya pernah mengalami hal serupa ketika KPU menyatakan partai ini tidak lolos dalam tahap administrasi verifikasi calon peserta Pemilu tahun 2017 lalu.

"Mudah-mudahan, mediasi di Bawaslu itu segera diwujudkan dan hasilnya tidak merugikan semua pihak," ujar Andi.

"Mudah-mudahan hasil mediasinya nantinya juga demikian. Kami yakin petitumnya bakal dikabulkan atau sebanyak 575 bacaleg DPR RI dari Partai Berkarya lolos jadi caleg dan pada saat jadi DCT, mereka siap terjun langsung ke dapil untuk kampanye pemenangan," lanjut dia.

Kompas TV Selain Presiden Jokowi, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga hadir dalam acara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com