Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sayuti Melik, Pengetik Teks Proklamasi

Kompas.com - 14/08/2018, 13:45 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rumah Soekarno di kawasan Pegangsaan Timur, Jakarta, menjadi saksi proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal terbebasnya rakyat Indonesia dari belenggu penjajah.

Suasana haru mewarnai saat Soekarno membacakan teks proklamasi.

Melihat ceritanya, teks proklamasi pada awalnya berupa tulisan tangan hasil diskusi Soekarno, Hatta, dan Achmad Soebardjo, hingga kemudian diketik oleh Sayuti Melik.

Siapakah Sayuti Melik?

Mohamad Ibnu Sayuti atau Sayuti Melik lahir di Sleman, Yogyakarta, pada 22 November 1908. Ia merupakan putra dari Partoprawito dan Sumilah. Ayahnya seorang kepala desa yang ada di Kabupaten Sleman.

Semangat nasionalisme Sayuti diwariskan oleh ayahnya. Pada 1920, ia belajar tentang nasionalisme di sekolah guru di Solo hingga muncul keinginan menentang penjajahan.

Tulisan-tulisan karya Sayuti pernah membuatnya ditahan oleh penjajah. Pada 1926, Sayuti ditangkap karena tuduhan membantu PKI. Boven Digul menjadi tempat pembuangannya.

Berkali-kali ia keluar-masuk penjara, hingga terakhir ditempatkan penjara Jakarta. Penjara justru membuatnya terus bergerak dan semakin kritis.

Pada 1938, Sayuti menikah dengan SK Trimurti. Bersama istrinya, Sayuti mendirikan Koran Pesat di Semarang.

Sayuti dan SK Trimurti pun keluar-masuk penjara karena pemberitaan korannya. Pada masa penjajahan Jepang, Koran Pesat dibredel. SK Trimurti dan Sayuti ditangkap Jepang.

Menjelang persiapan kemerdekaan, Sayuti tercatat sebagai anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Setelah mendengar berita kekalahan Jepang dari Sekutu pada 16 Agustus 1945, Sayuti Melik, Chaerul Saleh, Sukarni, Wikana, dan pemuda lain berencana membawa Soekarno-Hatta agar segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.

Akhirnya, Soekarno-Hatta dibawa ke Rengasdengklok dan didesak untuk mengambil tindakan sebelum terlambat.

Desakan ini dipenuhi oleh Soekarno-Hatta. Rumah Laksamana Muda Maeda menjadi lokasi penyusunan naskah proklamasi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com