JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa hadiah atau janji yang melibatkan tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Abubakar ke tingkat penuntutan.
Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK telah melimpahkan berkas keduanya ke tingkat penuntutan pada 3 Agustus 2018 lalu.
"Hari ini dilakukan pemindahan penahanan terhadap 2 tersangka ke rutan di Jabar sebagai tindak lanjut dari proses pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap dua untuk dua tersangka," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (13/8/2018).
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Bandung Barat Abubakar Dipecat dari PDI-P
Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini kedua tersangka dipindahkan, WLW (Weti) ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas II A Bandung. ADY (Adiyoto) ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat," kata Febri.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini KPK telah memeriksa 17 saksi untuk dua tersangka. Adapun unsur saksi yang dilibatkan seperti pegawai negeri sipil Kabupaten Bandung Barat dan swasta.
Baca juga: Demi Istri Nyalon Bupati Bandung Barat, Abubakar Diduga Korupsi...
Dalam kasus ini, KPK menduga Abubakar meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai calon bupati Bandung Barat.
Permintaan tersebut disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dengan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2018.
Abubakar menugaskan Weti Lembanawati dan Adiyoto untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati.