Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Berharap Ada Peraturan Tindak Pidana Korupsi di Berbagai Sektor

Kompas.com - 13/08/2018, 20:40 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menginginkan adanya peraturan terkait tindak pidana korupsi di berbagai sektor.

Agus menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Bahkan, pemerintah menerbitkan Undang-undang No 7 Tahun 2006 sebagai hasil ratifikasi tersebut. Tandanya, Indonesia serius memberantas korupsi sebagai bagian dari tujuan global.

Baca juga: PPP Setuju Pasal Korupsi Sektor Swasta Diatur di UU Tipikor Melalui Revisi

Namun, Agus menilai implementasi ratifikasi tersebut dalam kehidupan sehari-hari masih sangat kurang.

"Oleh karena itu kalau kita mau menurunkan UNCAC dalam aturan yang kita miliki, saya berharap sebetulnya ada aturan yang menangani korupsi di swasta. Nilainya berapapun, sekecil apapun," ujar Agus dalam acara diskusi dan peluncuran buku Membaca Indonesia, di Menara Kompas, Jakarta, Senin (13/8/2018).

"Yang namanya conflict of interest, suap, itu betul-betul urusan yang cukup serius di tempat-tempat lain," tambahnya.

Baca juga: Tanpa Revisi UU, KPK Bisa Terlibat dalam Penanganan Korupsi Sektor Swasta

Menurutnya, masih banyak hal sehari-hari yang tidak disadari sebagai perilaku korupsi.

Ia memberi contoh korupsi atau suap dalam kehidupan sehari-hari yang terkait dengan bank swasta. Misalnya, pengajuan kredit seseorang ditolak, kemudian ia memberikan sesuatu kepada pihak bank tersebut untuk memuluskan permintaannya.

Contoh lainnya adalah harga yang lebih murah saat pelanggan ingin membeli mobil atau motor menggunakan metode pembayaran secara kredit.

Baca juga: KPK Minta DPR Revisi UU Tipikor agar Bisa Tindak Korupsi Sektor Swasta

Agus menjelaskan bahwa penjual yang menginginkan pembeli membayar secara kredit sebenarnya mendapatkan pendapatan tambahan dari sumber lainnya, seperti dari bank penyedia kredit.

"Ini kan kita anggap wajar saja, itu sebenarnya enggak boleh dilakukan kalau kita sudah punya UU korupsi di berbagai sektor," jelasnya.

Aturan tersebut merupakan salah satu catatan Agus dalam membangun negara. Ia menginginkan agar perubahan bangsa, berupa perbaikan sistem dan peraturan dapat dilakukan secepatnya.

Kompas TV Hingga kini baru satu bakal calon presiden yang mendaftarkan LHKPN terbaru ke KPK yaitu Prabowo Subianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com