JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menginginkan adanya peraturan terkait tindak pidana korupsi di berbagai sektor.
Agus menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Bahkan, pemerintah menerbitkan Undang-undang No 7 Tahun 2006 sebagai hasil ratifikasi tersebut. Tandanya, Indonesia serius memberantas korupsi sebagai bagian dari tujuan global.
Baca juga: PPP Setuju Pasal Korupsi Sektor Swasta Diatur di UU Tipikor Melalui Revisi
Namun, Agus menilai implementasi ratifikasi tersebut dalam kehidupan sehari-hari masih sangat kurang.
"Oleh karena itu kalau kita mau menurunkan UNCAC dalam aturan yang kita miliki, saya berharap sebetulnya ada aturan yang menangani korupsi di swasta. Nilainya berapapun, sekecil apapun," ujar Agus dalam acara diskusi dan peluncuran buku Membaca Indonesia, di Menara Kompas, Jakarta, Senin (13/8/2018).
"Yang namanya conflict of interest, suap, itu betul-betul urusan yang cukup serius di tempat-tempat lain," tambahnya.
Baca juga: Tanpa Revisi UU, KPK Bisa Terlibat dalam Penanganan Korupsi Sektor Swasta
Menurutnya, masih banyak hal sehari-hari yang tidak disadari sebagai perilaku korupsi.
Ia memberi contoh korupsi atau suap dalam kehidupan sehari-hari yang terkait dengan bank swasta. Misalnya, pengajuan kredit seseorang ditolak, kemudian ia memberikan sesuatu kepada pihak bank tersebut untuk memuluskan permintaannya.
Contoh lainnya adalah harga yang lebih murah saat pelanggan ingin membeli mobil atau motor menggunakan metode pembayaran secara kredit.
Baca juga: KPK Minta DPR Revisi UU Tipikor agar Bisa Tindak Korupsi Sektor Swasta
Agus menjelaskan bahwa penjual yang menginginkan pembeli membayar secara kredit sebenarnya mendapatkan pendapatan tambahan dari sumber lainnya, seperti dari bank penyedia kredit.
"Ini kan kita anggap wajar saja, itu sebenarnya enggak boleh dilakukan kalau kita sudah punya UU korupsi di berbagai sektor," jelasnya.
Aturan tersebut merupakan salah satu catatan Agus dalam membangun negara. Ia menginginkan agar perubahan bangsa, berupa perbaikan sistem dan peraturan dapat dilakukan secepatnya.