JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan berpengaruh signifikan dalam menentukan jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi.
Ilham menjelaskan, di sejumlah daerah pemilihan (dapil), ada berkas bacaleg perempuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yang kemudian menyebabkan dapil tersebut seluruh bacalegnya dinyatakan TMS.
Sebab, dicoretnya berkas bakal caleg perempuan itu berakibat pada tidak terpenuhinya jumlah keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam tiap dapil.
"Karena (berkas bacaleg) perempuan kami coret, maka berpengaruh (pada) keterwakilan 30 persen perempuan di dapil tersebut, termasuk di dapil itu kami TMS-kan," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
Baca juga: KPU, Bawaslu, dan Parpol Diminta Perkuat Proteksi bagi Caleg Perempuan
Dicoretnya sejumlah berkas bacaleg perempuan itu, menurut Ilham, disebabkan karena sejumlah hal. Misalnya, ijazahnya bermasalah, dan sebagainya.
"Itu yang membuat partai kehilangan dapilnya, karena persoalan tadi," tutur Ilham.
Sesuai dengan tahapan pemilu, saat ini partai politik belum diperbolehkan mengganti bakal caleg perempuan yang dinyatakan TMS.
Pergantian bacaleg baru boleh dilakukan saat tahap pengajuan penggantian bakal calon pada 4-10 September 2018 mendatang.
"(Bacaleg) tidak bisa (diganti), bukan proses dari perbaikan ke DCS," ujar Ilham.
Namun, jika berkas bakal caleg perempuan yang dicoret tidak berpengaruh terhadap jumlah keterwakilan perempuan di tiap dapil, maka KPU hanya akan mencoret berkas bacaleg tersebut, sehingga mengurangi jumlah bacaleg parpol.
Adapun, aturan mengenai jumlah keterwakilan perempuan untuk pemilihan legislatif itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yaitu dalam Pasal 6.