Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Hanya Ada 3 Parpol yang Seluruh Bacalegnya Lolos Verifikasi

Kompas.com - 13/08/2018, 17:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membeberkan hasil verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019.

Dari 16 partai politik peserta pemilu, hanya ada tiga partai yang seluruh berkas bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) seratus persen.

Baca juga: KPU Telusuri Kebenaran Kasus Bacaleg Mantan Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak

Ketiga partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Kita sudah punya data (berkas bacaleg) yang TMS (tidak memenuhi syarat). Partai yang tidak ada TMS itu PKB, (Partai) Nasdem, dan PBB, nol TMS," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

PKB dan Partai Nasdem masing-masing mendaftarkan bacaleg dengan jumlah kuota maksimal, yaitu 575 orang dengan 80 daerah pemilihan (dapil).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Baca juga: Pemilu 2019, Kota Padang Bebas dari Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Sedangkan PBB hanya mengajukan sejumlah 382 bacaleg dari 78 dapil. Angka itu jauh dari kuota maksimal jumlah bacaleg, lantaran pada saat pendaftaran bacaleg PBB sempat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa pendaftaran bacaleg.

Sengketa tersebut terjadi setelah KPU tak meloloskan sejumlah berkas pendaftaran bacaleg PBB lantaran keterlambatan PBB dalam mendaftarkan berkas, serta kurangnya keterwakilan bacaleg perempuan di sejumlah dapil.

Baca juga: KPU Susun Daftar Calon Sementara Bacaleg Pemilu 2019

Pasca mediasi sengketa, KPU menolak pengajuan caleg dari dua dapil yang diajukan PBB, yakni Jawa Barat III dan Jawa Barat VIII.

"Ketika pendaftaran kemarin, ketika mereka melakukan sengketa, di masa mediasi kita menolak (dapil) Jabar III dan (dapil) Jabar VIII," jelas Ilham.

Oleh karenanya, partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu hanya memiliki 382 bacaleg dengan 78 dapil. Setelah melalui proses verifikasi KPU, seluruh berkas bacaleg itu dinyatakan MS.

Baca juga: 8 Agustus, KPU Umumkan Bacaleg yang Tak Lolos Verifikasi

Sementara itu, Ilham mengungkap, selain PKB, Partai Nasdem, dan PBB, terdapat berkas bacaleg yang dinyatakan TMS pada partai politik peserta pemilu lainnya, dengan jumlah yang beragam.

KPU telah selesai menetapkan daftar calon sementara (DCS) bacaleg. Menurut tahapan Pemilu 2019, 12-21 Agustus 2018 masyarakat diminta untuk memberi tanggapan dan masukan mengenai bacaleg yang tercantum dalam DCS di portal online KPU.

Kompas TV Lima nama calon legislatif dicoret KPU karena tidak memenuhi syarat dengan status mantan napi kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com