Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyapres, Ini Jumlah Harta Kekayaan Prabowo Subianto

Kompas.com - 13/08/2018, 16:44 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan laporan harta kekayaan calon presiden Prabowo Subianto di situs elhkpn.kpk.go.id.

Dilansir dari dokumen yang diunduh dari situs tersebut, Senin (13/8/2018), Prabowo memiliki total kekayaan sebesar Rp 1.952.013.493.659.

Untuk diketahui, pada tahun 2014 lalu, Prabowo tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1.670.392.580.402 dan USD 7.503.134.

Baca juga: PKS Sarankan Tim Kampanye Prabowo-Sandi Bentuk Divisi Khusus Milenial

Jumlah kekayaan Prabowo terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas.

Prabowo memiliki harta berupa total 10 bidang tanah dan bangunan di wilayah Bogor dan Jakarta Selatan dengan nilai total Rp 230.443.030.000.

Ketua Umum Gerindra itu juga memiliki 8 kendaraan pribadi dengan nilai total Rp 1.432.500.000.

Baca juga: Tim Kampanye Jokowi Siap Perang Data Ekonomi dengan Tim Prabowo

Kedelapan kendaraan yang dimiliki Prabowo seperti Toyota Alphard Minibus Tahun 2005 senilai Rp 400 juta, Honda CRV Jeep senilai Rp 200 juta, Land Rover Tahun 1994 senilai Rp 50 juta dan Toyota Land Cruiser Tahun 1980 senilai Rp 50 juta.

Selain itu, terdapat pula Mitsubishi Pajero Tahun 2000 senilai Rp 175 juta, Sepeda Motor Suzuki Tahun 2002 senilai Rp 7,5 juta, Toyota Lexus Tahun 2002 Rp 500 juta dan Land Rover Tahun 1992 Rp 50 juta.

Sementara harta bergerak lainnya yang dimiliki Prabowo senilai Rp 16.418.227.000. Ia juga memiliki surat berharga yang mencapai Rp 1.701.879.000.000. Selain itu kas dan setara kas senilai Rp 1.840.736.659.

Baca juga: PKS: Aher atau Mardani Layak Jadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandi

Dalam dokumen laporan ini, Prabowo tak memiliki hutang.

Sebelumnya Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengungkapkan, baru Prabowo yang telah melaporkan pembaruan laporan harta kekayaannya ke KPK.

"Jadi sekarang sudah lengkap semua, sudah diverifikasi tinggal proses pengumumannya saja yang masih butuh waktu Senin depan (13/8/2018)," ujar Cahya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (10/8/2018) silam.

Baca juga: Maruf Amin Dinilai Buat Tim Prabowo Ganti Haluan

Sementara, cawapres Prabowo, Sandiaga Uno belum melaporkan harta kekayaannya. KPK sedang berkoordinasi agar Sandi bisa segera melaporkan harta kekayaannya.

"Atas nama Sandiaga Uno itu selama ini juga sudah dua kali lapor. Jadi nanti kami tunggu yang sebagai cawapres. Kami juga sudah berkordinasi agar beliau bisa segera melaporkan," kata dia.

Sementara itu, pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin juga belum melaporkan harta kekayaannya. KPK telah berkoordinasi dengan staf Jokowi untuk mengurus laporan harta kekayaannya.

Baca juga: SBY Akan Dapat Tempat Terhormat di Tim Pemenangan Prabowo-Sandi

"Sebagai calon presiden beliau nanti juga melaporkan kembali harta kekayaannya. Kami sudah koordinasi dengan staf beliau yang biasa selama ini koordinasi dengan kami," ungkapnya.

Sementara Ma'ruf tercatat terakhir kali pernah melapor pada tahun 2001 saat menjadi anggota DPR. KPK juga telah berkoordinasi dengan staf Ma'ruf untuk mengurus laporan harta kekayaan Ma'ruf.

"Akun LHKPN-nya sudah diaktifkan dan kami sudah berbagi bagaimana cara melaporkan, kemudian teknis pelalporan yang akan beliau lakukan," kata dia.

Baca juga: Prabowo: Saya Mantan Tentara yang Takut Dokter, Takut Suntik

Cahya berharap capres dan cawapres yang belum melaporkan harta kekayaannya, bisa memenuhi kewajibannya maksimal pada Rabu (15/8/2018). Hal itu agar KPK bisa memeriksa kelengkapannya sampai penerbitan tanda terima LHKPN.

Kompas TV Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat untuk penetapan Capres-Cawapres yang akan ditetapkan oleh KPU pada 20 september mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com