JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan mantan menteri Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/8/2018).
Dalam persidangan, Kalla ditanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai harapannya bagi Jero. Kalla dengan tegas menjawab bahwa ia berharap hukuman Jero dapat diringankan.
"Meringankan hukuman Beliau (Jero), karena yang dituduhkan itu tidak lepas dari tugasnya baik langsung atau tidak langsung," ujar Kalla di Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Jero Wacik Bantah Ikut Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun dari MA
Kalla sebelumnya juga pernah bersaksi dalam sidang pokok perkara terhadap Jero Wacik di Pengadilan Tipikor beberapa tahun lalu. Keterangan Kalla dinilai dapat memperkuat permohonan Jero dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Mahakamah Agung memperberat hukuman Jero Wacik dari empat menjadi delapan tahun penjara setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.
Jero juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara dibebankan kepada Jero.
Jero Wacik terbukti menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.