JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ingin menghadirkan dua mantan menteri untuk jadi saksi yang meringankan.
Namun, tim pengacara Syafruddin kesulitan menghadirkan kedua mantan menteri tersebut.
Rencananya, tim pengacara Syafruddin akan menghadirkan Laksamana Sukardi selaku mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, berencana menghadirkan Bambang Kesowo selaku mantan Menteri Sekretaris Negara.
"Kami berulang kali berupaya menghadirkan, tapi Pak Laksamana Sukardi baru bisa hadir kalau ada surat panggilan resmi," ujar pengacara Syafruddin, Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Baca juga: BPK Temukan 4 Penyimpangan Pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim
Ketua majelis hakim Yanto mengatakan bahwa pemanggilan saksi meringankan adalah sepenuhnya hak terdakwa dan penasehat hukum. Pengadilan tidak akan mengeluarkan surat panggilan terhadap saksi meringankan terdakwa.
"Jadi itu ya pintar-pintarnya Saudara saja untuk memanggil. Kalau kami sifatnya netral saja. Hak yang sama juga bagi penuntut umum," kata Yanto.
Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Baca jua: Pengacara Sjamsul Nursalim Sebut Kasus BLBI Selalu Diributkan Jelang Ganti Pemerintahan
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Jaksa menyatakan, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.