Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Gugurkan Gugatan Pasangan Kalinga-Dian Hernawa Susanty

Kompas.com - 09/08/2018, 12:02 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada (HPH) Cirebon pasangan calon nomor urut satu Kalinga-Dian Hernawa Susanty.

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (KPU Kabupaten Cirebon) dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Kedua menyatakan mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang pembacaan ketetapan dan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Baca juga: Diduga Ada Mobilisasi ASN hingga Keberpihakan KPU, Pilkada Cirebon Digugat ke MK

Aswanto mengatakan, keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, IDG Palguna, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompol, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, Suhartoyo masing-masing sebagai anggota.

Iswanto menyebutkan, permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon Kalinga-Dian Hernawa Susanty melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan.

Tenggat waktu itu adalah tiga hari setelah rekapitulasi perolehan suara diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cirebon.

Baca juga: 2.467 Surat Suara 6 TPS Hilang, Panwaslu Cirebon Periksa 4 Orang

Aturan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bahwa tenggang waktu tiga hari kerja sejak termohon penetapan hasil pemilihan kabupaten Cirebon tahun 2018 adalah hari Rabu 4 Juli 2018 pukul 24.00 WIB sampai hari Jumat, 6 Juli 2018 pukul 24 WIB,”kata Aswanto.

“Bahwa permohonan pemohon diajukan ke panitera mahkamah konstitusi pada tanggal 9 Juli 2018 pukul 15.15 WIB, sehingga permohonan diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” Aswanto menambahkan.

Baca juga: Di Cirebon 2.600 Surat Suara Hilang

Selain itu, kata Iswanto, Mahkamah Konstituai tidak melanjutkan permohonan sengketa pilkada Cirebon tersebut dengan alasan selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Cirebon pasangan Sunjaya -Imron memperoleh suara terbanyak 319.630 dan pasangan Kalinga-Santy sebesar 265.317 suara.

“Pihak terkait memperoleh suara 319.630 suara pemohon memperoleh suara 265.317 yang apabila dikalkulasi terdapat selisih suara antara pihak terkait dengan pemohon 54.313 setara dengan 5,4 persen melebihi ketentuan,”ujar Aswanto.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, Panwaslu Cirebon Tangani 3 Kasus Politik Uang

“Mahkamah berpendapat eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” sambung Aswanto.

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan ke MK dengan nomor perkara 15/PHP.BUP-XVI/2018. Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, pemohon gugatan diwakili oleh kuasa hukum Dian Farizka.

Dalam gugatannya, pemohon menyatakan diduga ada sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Cirebon. Pelanggaran terjadi sejak masa kampanye hingga periode pencoblosan.

Kompas TV Kericuhan terjadi dalam unjuk rasa pemilihan bupati di Cirebon, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com