Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis Besok, MK Putuskan 34 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada

Kompas.com - 08/08/2018, 20:22 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal 34 perkara gugatan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2018.

Pembacaan putusan ini dilakukan setelah MK menggelar dua tahapan persidangan, yakni sidang pendahuluan dan sidang mendengarkan keterangan oleh KPU, Bawaslu, dan pihak terkait untuk masing-masing permohonan.

“Iya besok, dicermati besok putusanya apa yang membuat dimissal itu," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/8/2018) malam.

Hakim konstitusi dalam memutuskan putusan dismissal akan mempertimbangkan beberapa hal, seperti legal standing Pemohon sebagai pasangan calon kepala daerah, permohonan diajukan paling lama 3 hari kerja sejak diumumkan hasil perolehan suara oleh KPU setempat.

Lalu, obyek sengketa mengenai perolehan suara, dan permohonan memenuhi ketentuan ambang batas selisih perolehan suara 0,5 sampai 2 persen sebagaimana diatur dalam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Baca juga: MK Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2018

“Pertimbangannya ada di dalam putusan besok, kenapa perkara diputus. Silakan dicermati satu persatu putusannya,” kata Fajar.

34 daerah yang akan diputus Kamis (9/8/2018) adalah:

1. Padang Lawas

2. Konawe

3. Kolaka

4. Sinjai

5. Bantaeng

6. Parigi Moutong

7. Tabalong

8. Cirebon

9. Subulussalam

Halaman:



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com