JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal 34 perkara gugatan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2018.
Pembacaan putusan ini dilakukan setelah MK menggelar dua tahapan persidangan, yakni sidang pendahuluan dan sidang mendengarkan keterangan oleh KPU, Bawaslu, dan pihak terkait untuk masing-masing permohonan.
“Iya besok, dicermati besok putusanya apa yang membuat dimissal itu," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/8/2018) malam.
Hakim konstitusi dalam memutuskan putusan dismissal akan mempertimbangkan beberapa hal, seperti legal standing Pemohon sebagai pasangan calon kepala daerah, permohonan diajukan paling lama 3 hari kerja sejak diumumkan hasil perolehan suara oleh KPU setempat.
Lalu, obyek sengketa mengenai perolehan suara, dan permohonan memenuhi ketentuan ambang batas selisih perolehan suara 0,5 sampai 2 persen sebagaimana diatur dalam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Baca juga: MK Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2018
“Pertimbangannya ada di dalam putusan besok, kenapa perkara diputus. Silakan dicermati satu persatu putusannya,” kata Fajar.
34 daerah yang akan diputus Kamis (9/8/2018) adalah:
1. Padang Lawas
2. Konawe
3. Kolaka
4. Sinjai
5. Bantaeng
6. Parigi Moutong
7. Tabalong
8. Cirebon
9. Subulussalam