Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSM Internasional Berdatangan, BNPB Sebut Masih Mampu Atasi Dampak Gempa Lombok

Kompas.com - 08/08/2018, 19:05 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan bagi para korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mengalir dari berbagai pihak.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) berskala internasional termasuk salah satu pihak yang ikut membantu. Beberapa sudah mengirimkan bantuan, bahkan sudah berada di lapangan untuk membantu korban gempa.

Sayangnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan bantuan tersebut menyalahi regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Ada beberapa LSM internasional yang mulai masuk ke Lombok, dan pemerintah daerah kesulitan, mengapa tiba-tiba nyelonong ke Lombok?," ujar Sutopo saat memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (8/8/2018).

Baca juga: Pasca-gempa Lombok, Menpar Sebut 6.000 Wisatawan Asing Dievakuasi

Sutopo menjelaskan bahwa pemberian bantuan memiliki tata caranya sendiri yang sesuai dengan peraturan yang ada.

Regulasi yang dimaksudnya adalah Peraturan Kepala BNPB Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing non Pemerintah pada saat Tanggap Darurat.

Dalam peraturan tersebut tertulis, pemicu masuknya bantuan kemanusiaan internasional adalah dampak bencana melampaui kemampuan pemerintah untuk menanganinya.

Baca juga: Mensos: Presiden Berikan Bantuan hingga Rp 50 Juta untuk Rehabilitasi Rumah Korban Gempa Lombok

Sutopo mengatakan bahwa kenyataannya pemerintah memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani kerusakan akibat gempa Lombok.

"Melihat kapasitas nasional mencukupi, baik personel, logistik, pendanaan, kita masih mampu mengatasi dampak gempa Lombok," jelas Sutopo.

 

Permintaan pemerintah

 

Alasan kedua yang dapat menjadi pemicu masuknya bantuan internasional seperti tertuang dalam peraturan tersebut, adalah pernyataan presiden RI untuk menerima bantuan dari luar.

Baca juga: Evakuasi Pascagempa Lombok Selesai, Total 8.381 Orang Keluar dari 3 Gili

 

Untuk alasan tersebut, Sutopo kembali menegaskan bahwa pemerintah belum menyatakan permintaan serupa.

"Sampai saat ini presiden belum atau tidak menyampaikan permintaan bantuan kemanusiaan internasional, berarti tidak boleh warga negara internasional langsung masuk di lombok sana," tegasnya saat konferensi pers.

Larangan tersebut juga berlaku bagi LSM internasional yang telah memiliki afiliasi di Indonesia.

Baca juga: Tenda Pengungsi Gunung Agung Ditarik untuk Sekolah Darurat di Lombok

Begitu pula bagi LSM internasional yang diundang oleh organisasi lokal, peraturan tersebut tetap berlaku.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com