Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Teknologi Baru, RSPAD Siap Periksa Kesehatan Capres-Cawapres

Kompas.com - 07/08/2018, 23:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Mayjen TNI Terawan Agus Putranto menyebut pihaknya siap melaksanakan pemeriksaan kesehatan capres cawapres Pemilu 2019.

Terawan menyebut, ia bersama tim dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah rampung menyiapkan gedung, alat, dan sumber daya manusia (SDM).

Seluruh persiapan merujuk pada aturan dan permintaan Komisi Pemilihan Umum. 

"Tim siap, menyiapkan semua atas petunjuk dari Ikatan Dokter Indonesia dan dari KPU," kata Terawan usai menerima kunjungan KPU di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).

"Kami RSPAD ini unsur pelayan saja, melayani apa yang diminta," lanjutnya.

Menurut Terawan, pemeriksaan kesehatan pada Pemilu 2019 tak berbeda dari pemilu sebelumnya.

Hanya saja, pada pemeriksaan kesehatan kali ini terdapat teknologi baru yang lebih mutakhir. Tujuannya, supaya hasil pemeriksaan kesehatan lebih akurat.

"Zaman kan berubah terus, kalau standar pemeriksaan saya kira sama, cuma alat masa mau pakai yang lima tahun lalu, pasti alat diperbaharui semua supaya akurat," tutur Terawan.

Ia mengatakan pihaknya berusaha menyediakan tempat pemeriksaan kesehatan yang bersih sehingga capres dan cawapres akan merasa nyaman.

Terawan mengaku, sebagai tuan rumah dalam urusan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres, pihaknya juga telah memberikan upaya yang maksimal.

"Dan adapun yang diminta sudah dilihat semua, sudah clear, beliau (komisioner KPU) puas," tandasnya.

Baca juga: Ketua KPU Sebut RSPAD Siap Gelar Tes Kesehatan Capres-Cawapres

Sebelumnya, Ketua Komisioner KPU Arief Hidayat beserta Komisioner Ilham Saputra dan Pramono Ubaid berkeliling RSPAD memastikan kesiapan lokasi dan peralatan pemeriksaan kesehatan.

Lokasi yang ditinjau antara lain ruang medical check up dan laboratorium.

Aturan mengenai pemeriksaan kesehatan capres-cawapres tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Nantinya, capres dan cawapres diwajibkan melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika satu hari setelah mendaftat di KPU.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com