JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir irit bicara usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Sofyan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Ia diperiksa untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Sofyan tampak keluar sekitar pukul 18.30 WIB.
"Diperiksa saksi buat Kotjo (Johannes Budisutrisno Kotjo)," kata dia.
Baca juga: Rumah Dirut PLN Digeledah KPK, Jusuf Kalla Yakin dengan Rekam Jejak Sofyan Basir
Saat ditemui wartawan usai diperiksa, Sofyan enggan mengungkapkan terkait pemeriksaannya hari ini.
"Tanya penyidik, ya," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, KPK pada dasarnya memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini untuk mendalami sejumlah hal seperti dugaan pemberian atau penerimaan suap, hingga skema kerja sama proyek PLTU Riau-1.
"Sejauh ini kami masih fokus pada dugaan pemberian atau penerimaan suap terkait dengan pemulusan kerja sama ini. Skemamya kami dalami terlebih dahulu dengan memanggil sejumlah pegawai atau pejabat (terkait)," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Tegaskan Dirut PLN Sofyan Basir Masih Berstatus Saksi
Politisi Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.