JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan (KPU) untuk Pemilu 2019.
Uji publik dilakukan terkait dua rancangan PKPU, yaitu tentang pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
“Uji publik rancangan peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, resmi dibuka dan dimulai,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Harris Vertu Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
Baca juga: Ketua KPU Ingatkan Parpol Siapkan Dokumen Pendaftaran Capres-Cawapres dengan Baik
Arief menjelaskan, nantinya rekapitulasi penghitungan perolehan suara akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkatan terkecil hingga ke pusat.
Supaya efektif, KPU berencana untuk menyatukan pemungutan dan penghitungan suara di dalam dan di luar negeri.
Menurut Arief, PKPU yang ada saat ini dirancang dengan mengikuti desain Undang-undang.
Baca juga: KPU: Tak Ada Perpanjangan Masa Pendaftaran Capres-Cawapres
Dari proses uji publik, KPU berharap akan mendapat masukan mengenai rancangan PKPU dari pihak terkait untuk selanjutnya dijadikan bahan bagi KPU, pemerintah, dan DPR menggelar rapat mengenai rancangan PKPU, sebelum kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Ini untuk menyempurnakan yang akan segera kami kirimkan ke pemerintah DPR untuk dilakukan konsultasi dan kami kirim ke Kemenkumham untuk dilakukan pengundangan," tutur Arief.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Komisioner KPU Arief Hidayat, Komisioner Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, dan Evi Novida Ginting.
Baca juga: KPU Imbau Pasangan Capres-Cawapres Tak Mendaftar Berbarengan
Hadir pula perwakilan partai peserta Pemilu 2019, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Garuda, Parta Solidaritas Indonesia, PDIP, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera.
Sejumlah instansi terkait juga terut menghadiri acara, seperti perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.