JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan partai politik soal pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.
Menurut Arief, pemeriksaan kesehatan biasanya dilakukan satu hari pasca capres-cawapres mendaftar.
Sebelum diperiksa, capres dan cawapres diharuskan untuk berpuasa selama delapan jam.
Baca juga: Ketua KPU Ingatkan Parpol Siapkan Dokumen Pendaftaran Capres-Cawapres dengan Baik
"Itu artinya kalau misalnya pemeriksaan jam 7 atau jam 8 maka, 8 jam sebelumnya harus puasa," kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya akan dilakukan di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Arief mengklaim KPU telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait pemeriksaan kesehatan tersebut. Menurutnya, pihak rumah sakit telah menyiapkan seluruh perangkat yang dibutuhkan saat pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Mendagri Tinjau Lokasi Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU
"Kemarin kita sudah bertemu dengan pihak rumah sakit, sudah kordinasi, mereka juga sudah menyiapkan seluruh perangkatnya bahkan beberapa hal yang sudah rusak sudah dibersihkan," jelas Arief.
Nantinya, capres dan cawapres diwajibkan menjalani sejumlah pemeriksaan. Di antaranya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.