JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Yusril Ihza Mahendra keberatan dengan salah satu saksi ahli yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Menurut Yusril, ahli I Nyoman Wara yang dihadirkan jaksa, pernah menjadi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nyoman salah satu auditor yang melakukan audit terhadap BPPN pada 2006.
Menurut Yusril, Nyoman seharusnya dihadirkan sebagai saksi fakta, bukan sebagai ahli.
"Kalau dia menerangkan hasil perhitungan, maka dia menerangkan fakta, tidak bisa jadi ahli," ujar Yusril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8/2018).
Baca juga: Otto Hasibuan: Bagi Saya Sjamsul Nursalim Tidak Butuh SKL BLBI
Meski demikian, Nyoman memiliki surat tugas untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
Selain itu, Nyoman menjelaskan bahwa saat diperiksa dalam penyidikan KPK, ia memberikan keterangan sebagai ahli.
Ketua majelis hakim Yanto meminta agar persidangan tetap dilanjutkan dengan memeriksa Nyoman sebagai ahli.
Menurut Yanto, keberatan penasehat hukum dapat disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Baca juga: Menurut Boediono, Megawati Tak Salah Terbitkan Inpres untuk Penerima BLBI
Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.