JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, sepanjang 2005-2018, KPK setidaknya sudah menangkap 32 kepala daerah. Tahun 2018 ini saja, KPK telah menangkap 15 kepala daerah.
Ia mengungkapkan, modus korupsi puluhan kepala daerah itu berkutat pada suap terkait proyek infrastruktur hingga izin alih fungsi hutan.
"Modus korupsi sejumlah kepala daerah yang tertangkap tangan ini adalah suap terkait proyek infrastruktur atau pengadaan, pengisian jabatan, perizinan, pengurusan dan pengesahan anggaran, pengesahan peraturan atau APBD, alih fungsi hutan dan tukar menukar kawasan hutan, dan lain-lain," kata Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/8/2018).
Febri mengingatkan para kepala daerah yang sudah diproses hukum menjadi peringatan bagi kepada kepala daerah terpilih pada Pilkada 2018 agar tak terjerumus dalam aksi-aksi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"KPK mengingatkan agar proses hukum yang telah dilakukan pada sejumlah kepala daerah ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah terpilih di Pilkada 2018 ini, agar tidak melakukan hal yang sama saat menjabat," kata dia.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Tulungagung
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga berharap agar para calon kepala daerah fokus menyiapkan sejumlah inovasi untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia tak ingin persoalan korupsi menghambat pelaksanaan program kerja di daerah.
"Kami sampaikan agar para calon kepala daerah tidak perlu muluk-muluk dalam berjanji, cukup kembangkan saja potensi yang ada," ujar Saut dalam keterangan resminya, Selasa (24/4/2018).
Saut mengingatkan, kegagalan program kerja kepala daerah seringkali terjadi akibat adanya konflik kepentingan. Situasi itu membuat kepala daerah sulit untuk menolak kejahatan korupsi.
Baca juga: Kasus Gubernur Aceh, KPK Dalami Kemungkinan TPPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.