JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama Susilo Prabowo ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, Susilo akan segera diadili sebagai terdakwa.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Susilo merupakan pihak kontraktor yang diduga memberi hadiah atau janji kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar. Suap itu diduga
terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.
Di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno.
Baca juga: Kata KPK soal Bupati Tulungagung yang Raih Suara Tertinggi meski Ditahan
Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.
Menurut Febri, ada 39 saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini. Unsur saksi yakni Wakil Walikota Blitar, pegawai negeri sipil Kota Blitar, pegawai negeri sipil Kabupaten Tulungagung dan pihak swasta.
Susilo disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.