JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan pengarahan terkait teknis pelaksanaan pendaftaran capres dan cawapres ke partai politik, hari ini, Jumat (3/8/2018).
Segenap ketua umum dan sekjen partai politik pengusung dan pendukung capres dan cawapres Pilpres 2019 diundang untuk hadir dalam pengarahan.
Pengarahan tersebut terkait dengan hal-hal detail pendaftaran, seperti pintu yang digunakan, lapangan, tempat suporter termasuk soal teknis pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres.
Baca juga: Mendagri Yakin KPU Bakal Sukses Selenggarakan Pemilu Serentak Pertama
Selain itu, pengarahan juga terkait lokasi transit capres dan cawapres serta parpol, hingga lokasi konferensi pers pasca pendaftaran.
"Jadi mungkin nanti pintu 1 dan 2 akan kami gunakan, kemudian konpersnya akan di bawah. Wartawan hanya bisa meliput sebentar ketika mereka mendaftarkan, foto-foto, langsung turun, langsung preskon," jelas Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Baca juga: Kata Mendagri, Wajar Jika Pendaftaran Capres dan Cawapres di Menit-menit Akhir
Untuk diketahui, masa pendaftaran capres dan cawapres akan berlangsung 4-10 Agustus 2018 mendatang.
Saat pelaksanaan pendaftaran, KPU mewajibkan capres dan cawapres hadir bersama ketua umum dan sekjen parpol.