JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Polri yang diduga terlibat aksi pemerasan di Tambun, Bekasi beberapa waktu lalu terancam sanksi pidana. Tidak hanya itu, apabila mereka terbukti melakukan tindak pemerasan, maka mereka terancam dipecat.
"Kalau terbukti, kami akan tindak tegas, dipecat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2018).
Iqbal mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut sangat mencoreng nama baik kepolisian. Oleh sebab itu, imbuh Iqbal, kepolisian terus melakukan pembinaan dan penguatan kepada anggotanya.
Baca juga: Kapolda Metro Selidiki Oknum Polisi yang Lakukan Pemerasan di Bekasi
"Satu yang mencoreng melakukan pelanggaran perbuatan pidana mau tidak mau kita merasa harus melakukan penguatan kembali," sebut Iqbal.
Tindakan pemerasan tersebut terjadi pada Selasa (24/7/2018) lalu. Sebanyak empat orang pelaku ditangkap oleh petugas, yakni berinisial SP, AG, K, dan PAK.
Dua orang pelaku tersebut, yakni SP dan AG diduga merupakan anggota kepolisian. SP merupakann anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, sementara AG merupakan anggota Ditpamobvit Polda Metro Jaya.