JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan soal larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi ketua tim kampanye dan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.
Dalam aturan itu juga disebutkan adanya larangan kepala daerah dan wakilnya untuk mengambil kebijakan atau menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik yang menguntungkan diri dan kelompoknya.
"Di dalam PKPU Nomor 23 (Tahun) 2018, Pasal 63, di situ didudukkan pada kepala daerah yang dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dilarang menjadi tim kampanye," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Hal itu, kata Hasyim, supaya kinerja kepala daerah maupun wakil kepala daerah tak terganggu dengan aktivitas pemilu lantaran periodenya yang panjang. Periode itu berlansung mulai September 2018 hingga April 2019.
"Kalau dijadikan ketua tim kampanye pasti konsentrasinya pecah antra menjalankan roda pemerintah atau menjadi tim kampanye," ujar Hasyim.
Baca juga: Menyoal Keberanian Penyelenggara Pemilu Mengungkap Dana Kampanye
Meski demikian, baik kepala daerah maupun wakilnya tetap diperbolehkan berkampanye, selama tidak mengganggu jam kerja.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak berkampanye diharuskan untuk cuti satu hari selama sepekan.
Selain itu, dilarangnya kepala daerah dan wakilnya untuk menjadi ketua tim kampanye juga untuk menjamin layanan publik pemerintahan daerah tetap berjalan baik.
Lebih lanjut, hal ini dimaksudkan untuk menjaga konsentrasi layanan daerah tidak terpecah-belah oleh pemilu.
"Dikhawatirkan ketika menjadi ketua tim kampanye berimbas pada perjalanan pemerintah," ucap Hasyim.