Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JAD Jadi Organisasi Terlarang, Polri Semakin Mudah Tangkap Terduga Teroris

Kompas.com - 01/08/2018, 23:46 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membekukan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang patut diapresiasi.

Sebab, selain keberadaan Undang-undang Antiterorisme yang baru disahkan, putusan ini juga membuat Polri semakin mudah menindak terduga teroris yang berafiliasi dengan JAD.

"Sekarang dengan adanya UU nomor 5 tahun 2018, ditambah lagi bahwa JAD ini organisasi terlarang maka akan memudahkan lagi untuk Polri untuk memberantas terorisme," kata Setyo usai meninjau Media Center Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Baca juga: JAD Dibekukan dan Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang

Setyo juga tak menutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga berafiliasi dengan JAD bisa segera diamankan. UU Antiterorisme memungkinkan Polri melakukan penindakan awal ketika menemukan sejumlah pihak yang diduga berafiliasi dengan kelompok ini.

"Bisa, bisa. Kita sudah menjalankan. Jadi begini kalau misalkan saya pelaku teroris, kemudian Mas, sebagai teman, mensupport saya, dana, fasilitas, itu sudah kena," kata dia.

Namun, Polri juga bisa membebaskan terduga teroris jika tak ditemukan bukti yang cukup.

Di undang-undang yang baru ini kita sudah boleh menangkap mereka, memeriksa mereka kalau kita temukan bukti-bukti yang kuat, kita bisa proses lanjut. Kalau tidak, kita bisa bebaskan," kata Setyo.

Baca juga: Dibekukan dan Dinyatakan Organisasi Terlarang, JAD Tak Ajukan Banding

"Tetapi selama 20 hari dulu, 20 hari pertama. Artinya penambahan tujuh hari," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini Polri terus memantau jaringan-jaringan teroris dalam negeri yang berafiliasi dengan jaringan teroris internasional seperti ISIS dan Al-Qaeda. Menurut Setyo, Detasemen Khusus 88 Mabes Polri telah memiliki peta jaringan-jaringan terorisme ini beserta afiliasinya.

"Sudah ada. Densus itu punya petanya semua. Sekarang ini kita sudah ada Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Jemaah Ansharut Khilafah (JAK), Mujahidin Indonesia Timur, nanti kita lihat afiliasinya seperti apa," kata dia.

Baca juga: Hakim: JAD Menimbulkan Keresahan dan Ketakutan di Masyarakat

Majelis hakim PN Jaksel sebelumnya menyatakan, JAD telah melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Majelis hakim menilai JAD merupakan korporasi yang telah melakukan tindak pidana terorisme.

Kompas TV JPU secara tegas menolak dan tetap menuntut hukuman mati untuk Aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com