Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Masih Proses Ratusan Terduga Teroris yang Ditangkap

Kompas.com - 01/08/2018, 18:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan, Polri masih memproses sekitar 200 terduga teroris yang ditangkap di beberapa wilayah Indonesia pasca-teror bom Surabaya, Jawa.Timur pada Mei 2018 lalu.

"Sampai saat ini saya belum dapat informasi yang dibebaskan, semuanya ditangkap dan masih diproses," kata Setyo usai meninjau Media Center Asian Games di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (1/8/2018).

Menurut Setyo, para terduga teroris itu masih "dititipkan" di kantor-kantor kepolisian wilayah tempat mereka ditangkap.

Setyo menjelaskan, pihaknya terus memantau jaringan-jaringan teroris dalam negeri yang berafiliasi dengan jaringan teroris internasional seperti ISIS dan Al-Qaeda. Menurut Setyo, Detasemen Khusus 88 Mabes Polri telah memiliki peta jaringan-jaringan terorisme ini beserta afiliasinya.

"Sudah ada. Densus itu punya petanya semua. Sekarang ini kita sudah ada Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Jemaah Ansharut Khilafah (JAK), Mujahidin Indonesia Timur, nanti kita lihat afiliasinya seperti apa," kata dia.

Baca juga: Kapolri: 242 Orang Terduga Teroris Ditangkap, 21 Tewas

Selain itu, keberadaan Undang-Undang Antiterorisme yang baru disahkan beberapa waktu silam juga semakin memudahkan Polri dalam menangani kejahatan terorisme.

"Undang-undang yang lama tidak memberikan kewenangan Polri untuk melakukan tindakan. Sekarang dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2018, akan memudahkan lagi untuk Polri untuk memberantas terorisme," kata dia.

Undang-undang ini juga memungkinkan Polri segera mengamankan pihak-pihak yang diduga berafiliasi dengan gerakan teroris.

Namun, Polri juga bisa membebaskan terduga teroris jika tak ditemukan bukti yang cukup.

"Di undang-undang yang baru ini kita sudah boleh menangkap mereka, memeriksa mereka kalau kita temukan bukti-bukti yang kuat, kita bisa proses lanjut. Kalau tidak, kita bisa bebaskan," kata Setyo.

"Tetapi selama 20 hari dulu, 20 hari pertama. Artinya penambahan tujuh hari," tuturnya.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyatakan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap terduga teroris menjelang Asian Games 2018. Ia menyatakan, sebanyak lebih dari 200 orang terduga teroris telah ditangkap.

Penangkapan dilakukan pasca-rangkaian aksi terorisme di Surabaya, Jawa Timur pada Mei 2018 lalu. Adapun penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Tanah Air.

"Sampai hari ini sudah ditangkap 242 orang (terduga teroris) pasca-aksi di Surabaya," kata Tito dalam rapat koordinasi pengamanan Asian Games 2018 di Polda Metro Jaya, Senin (30/7/2018).

Dari jumlah tersebut, imbuh Tito, sebanyak 21 orang terpaksa ditembak mati. Sebab, mereka melakukan upaya perlawanan saat ditangkap petugas.

Tito menyatakan, pihaknya terus mewaspadai aksi terorisme selama Asian Games 2018. Meskipun demikian, ia meminta masyarakat tidak takut dan khawatir secara berlebihan.

Kompas TV Persiapan Pengamanan Jelang Asian Games 2018
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com