JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Peter Ell membantah adanya intervensi aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua sebagaimana yang dituduhkan pihak pasangan calon Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae.
Hal itu diungkapkan Peter dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan gubernur Papua tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
"Faktanya tidak ada satu rekomendasi panwas di kabupaten dan provinsi tentang dugaan pelanggaran yang dituduhkan pemohon," kata Peter saat membaca jawaban KPU Papua di ruang sidang panel MK, Selasa.
Peter juga menganggap pemohon tak memiliki legal standing yang kuat. Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran harusnya diserahkan kepada Bawaslu Papua dan jajarannya.
Selain itu, Peter juga menyoroti selisih suara Lukas Enembe-Klemen Tinal serta pasangan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae yang melebihi ambang batas sengketa pilkada.
"Terjadi selisih perolehan suara selisih 35,6 persen dan melewati ambang batas. Sehingga menurut kami pemohon tidak memiliki legal standing untuk melanjutkan permohonan yang diajukan pemohon," papar Peter.
Menurut Peter, pemohon tak mampu menguraikan secara rinci terkait selisih suara tersebut dalam dalil pokok permohonan pemohon.
Hal itu membuat permohonan pemohon menjadi kabur.
"Menurut kami, permohonannya sangat kabur karena tidak menjelaskan selisihnya. Itu tidak ditampilkan dalam dalil pokok permohonan," katanya.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Papua Niko Tunjanan juga mengonfirmasi tak ada intervensi ASN dalam Pilkada Provinsi Papua.
"Terkait dengan adanya intervensi ASN panwas tidak menerima laporan ada intervensi. Sehingga (laporan pelanggaran) tidak bisa dilaksanakan atau diproses secara hukum," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.