JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, hari ini (Senin/30/7/2018) tim KPK berencana mengajukan bukti tertulis dalam sidang praperadilan empat tersangka anggota DPRD Sumatera Utara.
Bukti tertulis itu diajukan KPK untuk kepentingan pembuktian kompetensi relatif dengan agenda pembacaan replik.
Akan tetapi, bukti yang diajukan tim KPK ditolak oleh hakim. Menurut Febri, penolakan itu tanpa memberikan argumentasi hukum yang jelas.
"Hari ini, KPK berencana mengajukan bukti tertulis untuk kepentingan pembuktian kompetensi relatif, namun hakim menolak tanpa memberikan penjelasan tentang alasan penolakan pada Termohon," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Senin (30/7/3018).
Sidang praperadilan tersebut diajukan oleh empat tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Kasus Suap, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Sumut
Adapun para pemohon praperadilan adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.
"Alasan praperadilan, bantahan bahwa tersangka WP (Washington Pane) tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut (Gatot Pujo Nugroho) karena dirinya tidak pernah menandatangani kuitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang," ujar Febri.
"Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN (Arifin Nainggolan) dan MFL (M Faisal)," kata dia.
Sedangkan, tersangka Syafrida Fitrie beralasan tak tahu-menahu soal dana ketuk palu dalam kasus ini.
"Alasan yuridis penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu," ujar Febri.
Menurut Febri, sebagian alasan praperadilan yang diajukan pemohon sudah masuk kepada pokok perkara.
Baca juga: Cerita Miris tentang Anggota DPRD Sumut yang Dipanggil KPK Saat Bermain dengan Cucu...
Alasan seperti tidak menerima suap karena tidak ada bukti penerimaan dinilainya tak akan memengaruhi penanganan kasus ini. Sebab, KPK telah memiliki bukti yang cukup kuat sejak awal.
"Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses Pengadilan Tipikor," ujar dia.
Ia juga menilai alasan soal penetapan tersangka harus dilakukan usai penyidikan merupakan alasan lama yang sering diuji dalam sidang praperadilan.
"KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 Undang-Undang tentang KPK yang bersifat khusus (lex specialist). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Febri.