Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusat Kajian Hukum Kampus dan Perludem Bersatu Tentang Gugatan Perindo

Kompas.com - 30/07/2018, 15:15 WIB
Yoga Sukmana,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pusat kajian hukum dari berbagai universitas bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendatangi kantor Mahkamah Konsitusi (MK) pada Senin (30/8/2018).

Mereka mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo.

"Kenapa ini diajukan karena pihak terkait melihat ini terkait dengan prinsip kita bernegara. Ini sangat terkait kepada penghormatan kita kepada kostitusi,'' ujar Kuasa Hukum pihak terkait Denny Indrayana di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/7/2018)

Baca juga: Perindo: Kami Ingin Frase Tidak Berturut-Turut di Syarat Cawapres Dihilangkan

Menurut Denny, gugatan yang dilakukan Perindo tak hanya Pasal 169 huruf n UU Pemilu namun menyangkut ketentuan pambatasan kekuasan presiden dan wakil presiden di konstitusi.

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah dibatasi yakni hanya dua periode masa jabatan. 

Sementara Pasal 169 mengambil ketentuan dari Pasal 7 UUD 1945. Pasal 169 huruf n membatasi syarat capres dan cawapres.

Disebutkan, capres dan cawapres yang dicalonkan belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

Meski menentang gugatan Perindo, bukan berarti ketentuan pembatasan masa jabatan tak bisa diubah. Namun hal itu bukan ketentuan MK, melainkan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945.

Pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yakni Perludem yang diwakili oleh Titi Anggraini selaku direktur eksekutif.

Baca juga: Alasan Perindo Gugat UU Pemilu agar JK Bisa Jadi Cawapres Jokowi

Lalu, Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fasultas Hukum Univestitas Jember, yang diwakili Bayu Dwi Anggono selaku direktur.

Pusat Studi Konsitusi Fasultas Hukum Univesitas Andalas yang diwakili Feri Amsari selaku direktur eksekutif.

Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi Fasultas Hukum Universitas Sebelas Maret diwakili oleh Agus Riewanto selaku direktur.

Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan dan Dosen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.

Kompas TV Pengamat politik menilai rencana uji materi terkait syarat cawapres bukan merupakan pendidikan yang baik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com