JAKARTA,KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bandung Barat terpilih Aa Umbara Sutisna terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Bandung Barat nonaktif Abubakar.
"Dipanggil sebagai saksi untuk ABB (Bupati Bandung Barat Periode 2013-2018 Abubakar)," kata Pelaksana Haria (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/7/2018).
Aa Umbara ditetapkan sebagai bupati terpilih hasil Pilkada 2018 oleh KPU Bandung Barat. Dia bersama pasangannya, Hengky Kurniawan, meraih 48,53 persen suara.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bandung Barat Nonaktif Abubakar
Dalam perkara ini, Abu Bakar diduga menerima suap Rp 435 juta untuk keperluan kampanye istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti Pilkada Bandung Barat.
Uang itu diduga diminta Abu Bakar kepada sejumlah kepala dinas di wilayahnya dalam kurun waktu Januari hingga April 2018.
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Bandung Barat Abubakar Dipecat dari PDI-P
Selain Abu Bakar dan Adiyoto, ada dua tersangka lain, yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati serta Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.
Asep menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan tiga orang lain sebagai tersangka penerima suap.