Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Supervisi Empat Kasus Korupsi di Minahasa Selatan

Kompas.com - 27/07/2018, 07:31 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya melakukan supervisi terhadap empat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Salah satunya adalah perkara korupsi rehabilitasi tembok Pantai Amurang yang berasal dari dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2016.

"Hari Kamis, 26 Juli 2018, di pengadilan Tipikor kota Manado dilaksanakan sidang perkara atas nama terdakwa Hendrie MJ Komaling, Stephen Yani Poluakan dan Christiano YAAB Weenas," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/7/2018).

Menurut Febri, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan berkomitmen untuk segera menyelesaikan penyidikan perkara korupsi yang disupervisi oleh KPK hingga perkara-perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum.

"Tiga perkara yang lain yaitu pembangunan tembok Pantai Ongkaw yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) BNPB tahun anggaran 2016; pembangunan tembok Pantai Amurang yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Minahasa Selatan tahun anggaran 2016," ujar Febri.

Baca juga: KPK Keluhkan UU yang Tak Akomodasi Fungsi Koordinasi dan Supervisi

Kemudian, terdapat pula kasus korupsi pengadaan kendaraan bermotor angkutan darat pemadam kebakaran pada kesatuan polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa Selatan.

Menurut Febri, tiga perkara tembok pantai yang disidik oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan cukup menarik perhatian publik.

Pasalnya, ditemukan dugaan kesalahan dalam penganggaran perencanaan dan pelaksanaan dana siap pakai yang diperuntukkan dalam kondisi darurat.

Terkait sidang perkara Pantai Amurang, menurut Febri, sidang ini adalah sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

"Agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah pembukaan sidang yang dibuka untuk umum dan pembacaan identitas masing masing terdakwa," kata dia.

Baca juga: KPK Supervisi Kasus Penerbitan Sertifikat HGB di Batam

Febri mengungkapkan, sebelum persidangan, para terdakwa menyatakan keberatannya atas persidangan yang dilaksanakan.

Adapun keberatan para terdakwa seperti, masing-masing terdakwa belum mendapatkan dan memperoleh surat dakwaan dari penuntut umum.

"Panggilan untuk mengikuti persidangan hari ini tidak dilakukan dengan layak surat panggilan sidang diterima kurang dari tiga hari kerja. Belum ada penasehat hukum yang ditunjuk oleh masing masing terdakwa," kata dia.

Atas keberatan tersebut, kata dia, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa para terdakwa menolak untuk menerima surat dakwaan dan surat panggilan sidang yang disampaikan oleh penuntut umum pada Rabu (25/7/2018).

"Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan upaya para terdakwa dalam hal ini adalah Cristiano Wenas yang mengajukan permohonan praperadilan di pengadilan negeri Minahasa Selatan," kata Febri.

Baca juga: KPK Supervisi Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Kehutanan di Papua

Majelis hakim memutuskan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hendrie MJ Komaling, Stephen Yani Poluakan, dan Christiano YAAB Weenas telah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum akan dilaksanakan pada Selasa (31/7/2018).

"Majelis Hakim juga memerintahkan kepada masing-masing terdakwa untuk menerima surat dakwaan dari penuntut umum dan untuk segera menunjuk penasihat hukum untuk hadir pada persidangan di hari Selasa," ucap Febri.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melelang barang-barang sitaan dari para terpidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com