JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menerima daftar mantan narapidana (napi) korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Daftar itu digunakan untuk proses verifikasi calon anggota legislatif (caleg).
"Daftar sudah diterima," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2018).
Hasyim menyebutkan, selain daftar nama mantan napi korupsi, KPK juga memberikan salinan putusan hukumnya kepada KPU.
Baca juga: Masuk Daftar Mantan Napi Korupsi, 2 Politisi di Karawang Terancam Gagal Nyaleg
Data tersebut berupa data yang telah selesai ditangani maupun masih dalam proses penanganan kasus.
"Saya kira KPK tidak akan menyerahkan nama saja tanpa daftar putusannya," ungkap Hasyim.
Menurut dia, bisa saja ada data bakal calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi korupsi yang belum diketahui KPU, namun telah terdaftar dalam data KPK.
Baca juga: Berkas Taufik Dikembalikan KPU karena Tak Lampirkan Bukti Mantan Napi Korupsi
Akan tetapi, ia mengaku belum dapat memastikan secara rinci data tersebut.
"Kemungkinan ada, tapi saya belum bisa pastikan," sebut Hasyim.
Daftar tersebut diterima KPU dari KPK setelah proses verifikasi administrasi rampung. Menurut Hasyim, daftar itu diperoleh pada beberapa hari lalu.