JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa Bupati Temanggung terpilih, Muhammad Al Khadziq sebagai saksi terkait dengan kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Khadziq merupakan suami dari tersangka Wakil Ketua VII DPR Eni Maulani Saragih yang terlibat dalam kasus ini. KPK mendalami dugaan aliran dana proyek serta penggunaan-penggunaannya.
"Kami dalami sejauh mana pengetahuan dari saksi tentang dugaan penerimaan sejak Desember tahun lalu. Termasuk juga terkait dengan penggunaan-penggunaan uang tersebut," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Namun, Febri enggan berkomentar lebih rinci terkait penggunaan aliran dana yang diduga diterima Eni.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Mensos Idrus Marham Terkait Kasus PLTU Riau-1
Ia juga tak menjawab dengan jelas apakah dugaan penerimaan oleh Eni juga terkait kepentingan Pilkada Temanggung.
"Pilkada atau terkait yang lain, itu belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Khadziq merupakan salah satu orang yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (14/7/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam kasus ini, Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diduga diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.
Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.