JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak setuju dengan wacana negara membiayai partai politik.
Namun, ia menilai perlu ada aturan tegas kepada parpol yang bila ada kadernya yang melakukan korupsi. Ia lantas menantang anggota DPR untuk membuat aturan tersebut.
"Pertanyaannya berani enggak membuat UU seperti itu? Jadi UU parpol kita harus menyediakan reward dan punishment yang tegas," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Baca juga: Sekarang, Mata Masyarakat Tertuju kepada Jokowi dalam Memberantas Korupsi
Pernyataan Dahnil itu disampaikan karena ia menilai parpol tak juga berubah. Menyatakan antikorupsi, namun tetap banyak kader yang tersangkut kasus korupsi.
Menurutnya, selain parpol harus bersih dan rekrutmen kader yang juga ketat, perlu ada pendanaan dari negara kepada parpol. Hanya saja, harus ada aturan yang setimpal.
Jangan sampai sudah didanai oleh negara, parpol justru abai dan masih melakukan praktik korupsi. Hukuman tegas itu bisa sampai pembubaran parpol.
Baca juga: Korupsi di Lapas Sukamiskin Terungkap, Penjara Khusus Koruptor Dianggap Tak Perlu Lagi
"Tetapi kalau kemudian ternyata ada yang tertangkap harus dibubarkan. Itu lebih konkret," kata dia.
Sebelumnya, Dahnil mempertanyaan komitmen anti korupsi partai politik (Parpol). Sebab parpol masih nekat mendaftarkan calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019. Padahal ada aturan KPU yang melarangnya.
Baca juga: Sistem Proporsioal Terbuka Pemilu Dinilai Ciptakan Perilaku Korup
PP Muhammadiyah menagih komitmen para parpol terkait komitmen anti korupsi yang kerap disampaikan oleh parpol.
Hal itu penting mengingat parpol adalah episentrum atau hulu dari kepemimpinan negeri. Sebab banyak pemimpin negeri berasal dari parpol. Mulai dari bupati, wali kota, hingga presiden.