Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Didukung Senior Golkar Jadi Cawapres bagi Jokowi

Kompas.com - 25/07/2018, 17:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan, ketua umumnya Airlangga Hartarto mendapat dukungan dari para senior Golkar untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Ace setelah Airlangga menemui para senior Golkar seperti Ketua Dewan Pembinan Golkar Aburizal Bakrie, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tandjung, dan Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono.

"Dalam pertemuan tersebut, disinggung dukungan Pak Aburizal Bakrie, Pak Akbar dan Pak Agung Laksono tentang dukungannya terhadap Partai Golkar yang mendorong Pak Airlangga Hartarto sebagai cawapresnya Pak Jokowi," kata Ace melalui pesan singkat, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: SBY Mengaku Jalan Demokrat Berkoalisi dengan Jokowi Penuh Rintangan

Ace menambahkan, pertemuan itu berlangsung di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (24/7/2018) malam, tepatnya pukul 19.30-21.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula soliditas Partai Golkar dalam menghadapi Pemilihan Legislatif 2019.

Selain itu, ketiga senior Golkar itu menyampaikan agar Partai Golkar tetap konsisten mendukung Pak Jokowi sebagai Capres 2019.

"Baik Pak Akbar, Pak Aburizal Bakrie maupun Pak Agung Laksono menunjukkan komitmennya untuk bersama-sama berjuang memenangkan Partai Golkar dalam Pileg 2019 dengan target 18 persen dan turun berkampanye memenangkan Pak Jokowi sebagai Capres 2019 nanti," lanjut dia.

Baca juga: PKS Diyakini Tetap Dukung Prabowo meski Tak Dapat Cawapres, asal Ada Konsesi Politik

Hingga saat ini Jokowi belum mengumumkan siapa cawapres pendampingnya. Jokowi paling lambat mengumumkan pekan depan.

Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla yang juga merupakan politisi senior Golkar bersedia kembali diusung sebagai cawapres bagi Jokowi.

Namun, hal itu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu diisyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, uji materi pasal ini berdekatan dengan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 4-10 Agustus 2018. Dalam pasal itu diisyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Relawan Jokowi Sayangkan Uji Materi Perindo soal Masa Jabatan Wapres", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/24/13314241/relawan-jokowi-sayangkan-uji-materi-perindo-soal-masa-jabatan-wapres.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, uji materi pasal ini berdekatan dengan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 4-10 Agustus 2018. Dalam pasal itu diisyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Relawan Jokowi Sayangkan Uji Materi Perindo soal Masa Jabatan Wapres", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/24/13314241/relawan-jokowi-sayangkan-uji-materi-perindo-soal-masa-jabatan-wapres.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com