Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Sebut MK Ceroboh Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Kompas.com - 24/07/2018, 21:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani menyatakan, pihaknya menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Menurut Benny, keputusan yang diambil MK tersebut merupakan keputusan yang ceroboh. MK pun dipandang keliru dalam menerbitkan putusan itu.

Baca juga: Hanura: Putusan MK soal Larangan Pengurus Parpol ke DPD Berbau Politis

"MK secara ceroboh, keliru 1.000 persen secara sepihak memutuskan atas dasar selera. Kami sangat menyesalkan apa yang dilakukan MK," kata Benny di kediaman Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Putusan itu adalah hasil dari permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Pasal itu mengandung frasa "pekerjaan lain" sebagai persyaratan pendaftaran anggota DPD.

Baca juga: Ketua DPD Tak Pernah Dimintai Keterangan soal Larangan Pengurus Parpol Jadi Senator

Benny menuturkan, berdasarkan pemahaman pihaknya, pekerjaan lain yang dimaksud adalah pekerjaan yang karena keahliannya dibayar. Ia member contoh antara lain dokter, notaris, atau advokat.

"Pengurus partai bukan pekerjaan. Setiap orang yang ada di pengurusan partai adalah pengabdian dan tidak ada pengurus partai yang dibayar oleh partainya ketika duduk di kepengurusan partai," sebut Benny.

Artinya, imbuh Benny, MK telah menafsir dan melahirkan norma baru sesuai interpretasi pasal 128 itu.

Baca juga: KPU Minta Calon Anggota DPD Lengkapi Surat Pernyataan Mundur dari Pengurus Parpol

Sebetulnya, kata dia, MK tak boleh melahirkan norma baru, karena norma adalah kewenangan legislatif.

"MK telah melakukan ultra petita, dia sudah mengambil keputusan di luar kewenangannya," ungkap Benny.

Ia menuturkan, seharusnya MK bisa mengusulkan dalan putusannya jika ada pengurus partai yang tak boleh jadi anggota DPD, maka MK mengusulkan kepada DPR untuk melakukan revisi UU Pemilu.

"Karena UU Pemilu dalam frasenya hanya mengatur tentang pekerjaan lain yaitu pekerjaan sesuai keahliannya dibayar, bukan masuk kategori pengurus partai," jelas Benny.

Kompas TV Pekan depan Hanura akan menggelar musyawarah nasional luar biasa atau munaslub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com