Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Jokowi, Bawaslu Lapor 3.567 Pelanggaran di Pilkada 2018

Kompas.com - 24/07/2018, 15:27 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerima jajaran komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/7/2018). Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan pihaknya melaporkan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2018.

Menurut catatan Bawaslu, terdapat tiga ribu lebih laporan dugaan pelanggaran sepanjang Pilkada 2018. Pelanggaran tersebut, kata Abhan, juga turut melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu.

"Total dugaan pelanggaran yang ditangani selama penyelenggaraan pilkada 2018 sebanyak 3.567 (laporan dugaan pelanggaran)," kata Abhan kepada wartawan, usai pertemuan.

Abhan merinci, dari 3.567 laporan dugaan pelanggaran, sebanyak 262 teridentifikasi sebagai pelanggaran pidana pemilu, 990 dugaan pelanggaran administrasi, dan pelanggaran lain sebanyak 685.

Baca juga: Bawaslu: Tren Pelanggaran Pilkada Bukan SARA, tetapi Keterlibatan Pejabat

Adapun terdapat 696 laporan yang setelah diteliti bukan termasuk pelanggaran pemilu. Bawaslu juga masih memproses sebanyak 825 laporan dugaan pelanggaran.

"Dari jumlah tersebut terdapat kasus pelanggaran netralitas ASN sebanyak 721 (laporan)," lanjut dia.

Abhan menambahkan, dari 262 pelanggaran pidana pemilu, 51 kasus di antaranya sudah diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Angka tersebut termasuk tiga kasus politik uang di Kabupaten Kuningan, Penajam Pasir Utara, dan Temanggung.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga meminta komitmen Jokowi untuk mengajak semua pihak, terutama ASN dan TNI/Polri agar netral dalam penyelenggaraan pemilu 2019.

Baca juga: Sulawesi Selatan Teratas dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada

"Netralitas para pihak penting untuk menjaga kualitas dan integritas proses dan hasil pemilu," tegas Abhan.

Bawaslu, kata Abhan, juga telah melakukan sosialisasi dan imbauan moral kepada pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019. Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu mengimbau agar parpol tidak mengajukan mantan narapidana (napi) kasus korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan seksual sebagai bacaleg.

Selain itu, Bawaslu juga meminta parpol tidak melakukan praktik politik uang dalam pencalonan bacaleg. Untuk menegaskan komitmen tersebut, Abhan mendorong agar parpol menandatangani pakta integritas.

"Bawaslu juga meminta parpol tidak menyuap, memanfaatkan dan memengaruhi penyelenggara pemilu," ujar dia.

Pertemuan selama 1 jam antara Jokowi dan komisioner Bawaslu berlangsung tertutup. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi oleh Mensesneg Pratikno dan Menkumham Yasonna Laoly.

Kompas TV Di Lampung, sejumlah warga mendatangi Kantor Sentra Gakkumdu di Bandar Lampung.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com