Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Pesan Berantai MUI soal Bumbu dan Makanan Mengandung Babi

Kompas.com - 24/07/2018, 14:15 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesan berantai yang beredar di grup-grup percakapan Whatsapp, dengan mengatasnamakan MUI dan menyatakan sejumlah bumbu dan bahan pangan mengandung babi adalah hoaks. 

Dalam pesan tersebut disebutkan 4 produk pangan yang positif mengandung babi dari 8 produk yang diteliti yaitu Masako, Sasa, Ajinomoto, dan Indomie Goreng.

Berikut tangkapan layar pesan yang beredar tersebut:

Pesan berantai makanan mengandung babi tersebar melalui whatsappTangkapan Layar di Whatsapp Group Pesan berantai makanan mengandung babi tersebar melalui whatsapp
Penelusuran Kompas.com

Kompas.com mengonfirmasi informasi yang beredar ini kepada Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Najamudin Ramli. Ia menyatakan, informasi itu hoaks. MUI tidak pernah menyebarkan pesan berantai itu.

“Kalau benar sudah bersertifikat MUI dipastikan sudah halal,” kata Najamudin kepada Kompas.com, Selasa (24/7/2018) pagi.

Hal yang sama disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI DKI Jakarta Ir. Osmena Gunawan saat dikonfirmasi secara terpisah.

“Hoaks udah dari beberapa tahun lalu yang diulang-ulang,” kata dia.

Head of Corporate Public Relation Indofood, Novi Arlaida juga memastikan bahwa produk yang diproduksi perusahaannya halal.

“Semua produk Indofood halal,” kata Novi.

Untuk mendapatkan informasi tentang kehalalan suatu produk, masyarakat dapat mengakses laman Produk Halal MUI di http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/ceklogin_halal/produk_halal_masuk/1.

Atau mengakses link daftar produk halal berikut: http://www.halalmui.org/mui14/images/daftarprodukhalal.pdf.

Selengkapnya, baca penelusuran Kompas.com:
Pesan Berantai dari MUI soal Bumbu dan Makanan Mengandung Babi Hoaks

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com