JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto meminta narapidana korupsi tak diistimewakan saat menjalani masa hukuman di lembaga pasyarakatan (lapas). Hal itu disampaikan Agus menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seluruh fasilitas harus equal. Dalam hal ini untuk masalah misalnya napi korupsi yang a dengan yang b, tentunya harus equal. Tergantung daripada keputusan pengadilan, sehingga fasilitas-fasilitas tentunya harus sama," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Ia menambahkan, semestinya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menentukan standar minimal yang layak sejak awal sehingga tak ada pengistimewaan terhadap sekelompok narapidana.
Baca juga: Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Inneke Koesherawati
Ia meminta Kemenkumham mengevaluasi seluruh lapas untuk memastikan tak ada pengistimewaan fasilitas terhadap sekelompok narapidana, khususnya narapidana korupsi.
"Harusnya tentunya napi korupsi ataupun napi yang lain harus memenuhi sesuai dengan SOP dan sesuai dengan standar yang diberikan. Manakala ada kelebihan standar tentunya itu harus dievaluasi, dan juga harus dicari penyebabnya kenapa ada seperti itu," papar Agus.
"Tidak hanya napi korupsi tetapi juga napi yang lain tentunya harus ditata sedemikian rupa sehingga memmberikan efek yang terbaik di dalam pelaksanaan lembaga pemasyarakatan tersebut," lanjut dia.
Baca juga: OTT Kalapas Sukamiskin, KPK Duga Adanya Keterlibatan Napi Koruptor Lain
Penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.
Tim KPK menangkap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung, pada Jumat (20/7) pukul 22.15 WIB
KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 Dolar AS.
Pada waktu yang sama, KPK menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya.
KPK mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.