Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Barang Sitaan, KPK Minta Peserta untuk Buat Akun Terverifikasi

Kompas.com - 24/07/2018, 06:26 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada calon peserta yang berminat mengikuti lelang barang rampasan untuk membuat akun yang telah terverifikasi.

Akun itu dapat dibuat di situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pembuatan akun masih bisa dilakukan sehari sebelum pelaksanaan lelang yang dilakukan pada Rabu (25/7/2018) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pembuatan akun masih dapat dilakukan H-1 sebelum pelaksanaan lelang, kemudian wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat pada Selasa, 24 Juli 2018, pukul 23:30 WIB," tutur Febri melalui keterangan tertulis, Senin (23/7/2018).

Lelang ini akan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Baca juga: Lelang Barang Rampasan di KPK Laku Terjual Lebih dari Rp 3,5 Miliar

Febri mengatakan, proses lelang tersebut akan diselenggarakan dengan cara e-conventional auction atau dikenal sebagai lelang yang diselenggarakan dengan kehadiran peserta.

Dengan demikian, lanjut Febri, para peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan wajib melakukan registrasi ulang saat acara tersebut berlangsung.

"Peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang pada tanggal acara lelang berlangsung, mulai pukul 10.00 s.d 11.00 WIB,” kata Febri.

Dalam lelang kali ini, KPK akan menawarkan sejumlah barang seperti tanah dan bangunan, mobil, kain kiswah Kabah, hingga batu akik.

Sebanyak 23 lot (paket) yang akan dilelang dapat dicek di https://www.djkn.kemenkeu.go.id/lelang/ atau bit.ly/2m9UXib.

Baca juga: KPK Akan Lelang Barang Sitaan, Mulai Rumah hingga Batu Akik

Kompas TV Ada 24 motor dan mobil yang akan dilelang.



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com