JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, permintaan mobil, uang, dan barang lainnya oleh oknum petugas di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan terang-terangan.
KPK telah menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan praktik ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung lewat perantara.
"Bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode terselubung. Sangat terang, termasuk pembicaraan tentang nilai kamar dalam rentang Rp 200 juta- Rp 500 juta per kamar," kata Febri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (22/7/2018).
Baca juga: Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa
Ia meminta agar semua pihak berhenti hanya menyalahkan oknum petugas yang menjalankan praktik ini.
Febri menekankan pentingnya upaya bersama untuk menangani praktik suap di lapas.
"KPK kembali mengingatkan, agar pembenahan secara serius dilakukan segera. Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran dan apologi terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK," kata Febri.
Seharusnya, kata dia, lapas-lapas dikembalikan fungsinya sebagai tempat narapidana memperbaiki diri dan menerima efek jera atas perbuatannya.
Febri menganggap praktik seperti ini juga membuat kerja KPK dalam pemberantasan korupsi jadi sia-sia.
"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan leluasa," kata dia.
Bisnis dalam penjara
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan, KPK menemukan sel dengan fasilitas mewah saat melakukan operasi tangkap tangan dan penggeledahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari.
"Mulai dari ditemukan sejumlah alat berupa HP untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel seperti AC, dispenser, televisi, kulkas," kata Laode.
Baca juga: Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas Wah Para Napi
Selain itu, tim KPK menemukan warga binaan lapas yang digunakan dan menjadi bisnis oknum di lapas. Bisnis itu berupa jual beli fasilitas sel hingga jual beli izin untuk meninggalkan lapas.
"Jadi betul-betul seperti ada bisnis dalam penjara," ujar dia.
Dalam kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen yang bernama Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Wahid Husen agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan. Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.