JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin meminta seluruh jajaran Polri untuk tidak ceroboh mengambil tindakan atas kejahatan jalan.
Hal itu disampaikannya menyusul adanya kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap tindakan menembak mati para begal.
"Iya pokoknya tidak boleh ceroboh dalam menangani. Seluruh aparat tidak boleh ceroboh kecuali aparat mengalami ancaman jiwa, baru bisa," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Baca juga: Polri: Polisi Tak Akan Tembak Begal jika Menyerah
"Sepanjang masih situasi normal tidak boleh ceroboh apalagi penembakan tidak boleh. Kecuali terancam jiwanya seperti kejadian di Yogjakarta itu ya, terancam jiwanya. Udah ditebas kiri kanan, baru bisa (melakukan penembakan)," sambung Wakapolri.
Untuk menangani kasus kejahatan jalanan, Polri sudah memerintahkan penanganan khusus dari Polda. Saat ini, kata dia, hasilnya menggembirakan karena banyak begal ditangkap.
Menurut Wakapolri, penanganan kasus kejahatan jalanan tak sesulit kasus terorisme. Sekarang kata dia, tinggal kemauan dari aparat untuk menindaknya.
Baca juga: Polisi Tembak 5 Begal di Kota Bandung Selama 3 Hari
Namun Wakapolri mengingatkan lagi agar jajarannya tidak ceroboh. Namun tetap mengambil tindakan tegas yang terukur.
Sebelumnya, LBH Jakarta menilai tindakan tembak mati begal oleh Kepolisian merupakan hal yang berlebihan dan melanggar hak hidup.
Oleh karena itu, LBH meminta kepolisian berhenti menembak mati pelaku begal hingga penjambretan dalam Operasi Cipta Kondusif 2018.